Keterangan Saksi dari Pemkab Bogor dalam Sengketa Kepemilikan Tanah eks Kantor Kecamatan Rumpin Diragukan
Kuasa hukum ahli waris Ariman bin Kasiun, Toto Relawanto selaku penggugat menyangsikan keterangan Abdur Rohman saksi dari Pemkab Bogor terkait perkara sengketa kepemilikan tanah eks kantor Kecamatan Rumpin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Rumpin - Kuasa hukum ahli waris Ariman bin Kasiun, Toto Relawanto selaku penggugat menyangsikan keterangan Abdur Rohman saksi dari Pemkab Bogor terkait perkara sengketa kepemilikan tanah eks kantor Kecamatan Rumpin.
Sebab, dalam persidangan perkara sengketa kepemilikan tanah eks kantor Kecamatan Rumpin di PN Cibinong itu keterangan saksi yang merupakan mantan Kepala Desa Rumpin periode 1984-1992 itu tanpa disertai bukti-bukti tertulis.
Apalagi, dalam pemberian keterangan saksi perkara sengketa kepemilikan tanah eks kantor Kecamatan Rumpin tersebut Abdul Rohman banyak bertentangan dengan keterangan saksi lainnya seperti Kepala Desa Rumpin saat ini dan bukti-bukti dokumen kepemilikan tanah.
"saksi Abdul Rahman memberikan keterangan bahwa lahan eks kantor Kecamatan Rumpin bukan milik Ariman Bin Kasiun, tetapi tanpa disertai warkah tanah dan hanya dijawab bahwa itu mungkin tanah milik Pemkab Bogor hingga kami menyangsikan atau meragukan kebenaran keterangannya," kata Toto Rekawanto kepada wartawan, Rabu 11 Januari 2023.
Sesuai asas hukum, dia mengatakan majelis hakim harus menganggap keterangan saksi Abdur Rohman tidak ada, dimana saksi haruslah dua orang atau tidak boleh satu orang.
Dia menambahkan, agenda sidang selanjutnya tentang kesimpulan pada Rabu pekan depan akan disampaikan secara online, lalu dua pekan berkutnya majelis hakim PN Cibinong akan membacakan putusan.
Keluarga ahli waris Ariman Bin Kasiun telah menggugat Pemkab Bogor ke Pengadilan Negeri Cibinong karena dianggap melawan hukum dan tuntutan ganti rugi atas lahan milik orangtuanya di Desa Rumpin, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Lahan seluas 2.000 meter milik keluarga ahli waris Ariman Bin Kasiun mengatakan, bahwa lahan kliennya diakui hak guna pakai oleh Pemkab Bogor, yang diduga tanpa disertai bukti-bukti yang sah.
"Sejak Tahun 1930an hingga 1998, Pemkab Bogor menggunakan tanah milik Ariman Bin Kasiun di Kampung Sawah RT 004 RW 04, Desa Rumpin sebagai Kantor Kecamatan berdasarkan sertifikat hak pakai. Sejak Tahun 1998 hingga saat ini, Kantor Kecamatan Rumpin pun sudah pindah ke lokasi yang sekarang dan pada 30 Mei Tahun 2022, ternyata Pemkab Bogor melalui Sekda menyewakan tanah tersebut ke PT LKM Bogor. Karena kami anggap melakukan perbuatan melawan hukum, maka kami menggugat Pemkab Bogor ke Pengadilan Negeri Cibinong," tukas Toto.*** (reza zurifwan)
Editor : Doni Ramdhani


