Holding Sanggabuana Maju Selangkah, DPRD Jabar Siapkan Propemperda Perubahan 2026
Entitas konsolidasi BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, holding Sanggabuana telah maju satu langkah.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Entitas konsolidasi BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, holding Sanggabuana telah maju satu langkah.
Kini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jabar tengah menyiapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perubahan 2026, agar payung hukum holding Sanggabuana dapat rampung tahun ini.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jabar, Daddy Rohanady mengatakan, keinginan agar Perda holding Sanggabuana dapat rilis tahun ini, maka ada konsekuensi yang harus dilakukan.
Sejumlah Propemperda yang telah disepakati, harus ditunda dan diganti dengan usulan baru prioritas. Salah satunya mengenai holding Sanggabuana, setelah mendapat restu dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Propemperda 2026 kan belum mendaftarkan Sanggabuana. Kalau mau dimasukkan di pekerjaan 2026, otomatis kita harus mengubah dulu Propemperdanya," ujar Daddy saat dihubungi INILAHKORAN.ID, Jumat (10/7/2026).
Dalam Propemperda perubahan yang akan dilakukan kelak, holding Sanggabuana ini akan diajukan dua Ranperda. Yakni Ranperda mengenai pendirian holding Sanggabuana dan penyertaan modal.
Total ada empat yang diusulkan dalam Propemperda perubahan 2026 kata Daddy, holding Sanggabuana dua Ranperda, Ranperda tentang penanganan LGBTQ dan Ranperda perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Empat usulan anyar ini diproyeksikan menggantikan Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2026, dua diantaranya Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandaraudara Internasional Jawa Barat (BIJB Kertajati), serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perseroan Terbatas Agronesia (Perusahaan Perseroan Daerah).
"Empat. Kita, Bapemperda minta kepastian bahwa NA (naskah akademik) dan draf Ranperda-nya kudu ada," ucapnya.
Ia menjelaskan, mengapa substitusi harus dilakukan, supaya tidak menjadi beban. Empat yang diganti, dapat ditunda dalam Propemperda tahun selanjutnya.
"Karena setiap kali satu Perda tidak tercapai, itu terjadi penurunan indeks demokrasi sekitar 10 persen. Nah, itu kan enggak lucu, kita berkontribusi. Kemarin (2025) sudah 20 persen kita menyumbang karena dua Ranperda enggak kelar. Itu satu sisi terkait dengan policy. Jadi, policy-nya ya itu, melakukan otomatis evaluasi mana yang oke, mana yang enggak, dan konsekuensinya mengubah Propemperda," katanya.
Selain Ranperda penyertaan modal BIJB Kertajati dan Agronesia, dua lagi kata Daddy masih proyeksi untuk diganti. Salah satunya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Contoh, Perda RTRW yang masuk di Propemperda, tapi sampai hari ini NA juga belum siap. "Sudah, saya bilang, itu kita geser aja ke 2027," ucapnya. ***
Editor : JakaPermana

