Hukum Cashback dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat: Termasuk Penipuan

Hukumnya haram karena semacam menipu pembeli dengan promo cashback yang ditawarkan tapi berupa barang dan menambah uang lagi,

Hukum Cashback dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat: Termasuk Penipuan
Hukum Cashback dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat: Termasuk Penipuan

INILAHKORAN, Bandung- Sering ditemui ada promo dalam belanja online dengan mengembalikan uang dengan jumlah tertentu atau disebut cashback.

Dalam Islam jika sistem cashback tersebut tidak bisa diuangkan atau hanya diterima dalam bentuk barang saja itu termasuk gharar atau penipuan.

Hukumnya haram karena semacam menipu pembeli dengan promo cashback yang ditawarkan tapi berupa barang dan menambah uang lagi, kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 12 Mei 2022: Pantang Menyerah, Andin Lakukan Cara Lain untuk Temukan Al

“Bisa dapat cashback berupa barang tapi kita harus menambah sedikit uang lagi, sama saja anda menyimpan uang itu untuk barang,” jelas Ustadz Adi Hidayat dikutip dari Youtube Adi Hidayat Official.

Termasuk jual beli yang cacat karena menyalahi hukum Islam dan ada unsur gharar dan riba didalamnya.

Lalu kita sebagai pembeli tetap ikuti promo cashback tersebut dengan menambah uang lagi, maka uang tersebut adalah maksiatnya.

Baca Juga: Progam Sami Sade Tetap Lanjut Pasca Ade Yasin Kena OTT KPK

“Kita membeli dengan cara yang benar, tapi penjual itu termasuk berdosa dihadapan Allah,” lanjutnya.

Namun jika skema cashback tersebut berupa hadiah yang bisa diterima, berupa kupon atau koin yang harus dikumpulkan, itu tidak jadi masalah.

Tidak ada perbuatan dosa dari skema kupon dan koin tersebut karena uang digantikan dengan hadiah setelah terkumpul koin atau kupon tersebut.

Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Tersangka Mafia Minyak Goreng Terlalu Percaya Diri: Dipikirnya Tak Terendus

Diakhir video Ustadz Adi menyarankan agar hati-hati dengan promo cashback dari berbagai situs belanja online.

Bisa jadi yang menarik itu membawa maksiat bagi kita. Dalam Islam hukum dengan skema diatas adalah haram.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran