Hukum Suami Minum Air Susu Istri, Buya Yahya Beri Penjelasan Soal Mahramnya
Suami terkadang tak sengaja menelan air susu dari istrinya. Bahkan, tak sedikit yang penasaran dengan hukum tentang hal tersebut, begini penjelasan Buya Yahya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.COM, Bandung - Saat berhubungan seksual, suami terkadang tak sengaja menelan air susu dari istrinya. Bahkan, tak sedikit yang penasaran dengan hukum tentang hal tersebut.
Dalam YouTube Al Bahjah, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum suami minum air susu dari istrinya.
Buya Yahya mengatakan bahwa air susu ibu (ASI) yang keluar dari istri hukumnya halal untuk anak maupun suaminya.
Akan tetapi, ada pertanyaan yang muncul tentang meminum ASI selain anak, apakah suami yang meminum air susu istrinya menjadi mahram?
"Boleh nyusu ASI rebutan sama anaknya, cuma yang dibahas apakah menjadi mahram atau tidak?," lanjutnya.
Buya Yahya menjelaskan bahwa seorang suami yang minum air susu istri tidak menjadi mahram.
"Seorang suami meminum ASI istrinya tidak akan menjadi mahram karena susuan, sebab kalau mahram harus bercerai, nggak boleh menikah lagi, batal dong menikahnya," jelas Buya Yahya.
Lebih jauh, Buya Yahya menyebut beberapa syarat apabila orang yang minum ASI kemudian menjadi mahram.
"Orang yang meminum ASI berusia maksimal 2 tahun, alias bayi. Orang yang meminum ASI di atas 2 tahun tidak bisa menjadi mahram," ungkapnya.
"5 kali susuan yang cukup atau bahasa lainnya memuaskan. Artinya jika bayi yang di bawah 2 tahun menyusu, suka rela dia melepas dan balik lagi menyusu ini sudah 2 kali. Kalau sudah 5 kali maka itu menjadi ibu susuannya," terang Buya Yahya.
Editor : Firda Rachmawati


