Hutan Membara 72 Jadi Tersangka

Hutan Membara 72 Jadi Tersangka
PADAMKAN API: Petugas memadamkan api di Tanjung Saguk, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau.

INILAH, Jakarta - Asap mungkin perlahan menghilang dari langit. Namun, bagi penyidik, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggalkan jejak yang harus ditelusuri: siapa yang menyalakan api, untuk apa, dan siapa yang mungkin berada di belakangnya.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri kini menangani puluhan perkara karhutla yang tersebar di sembilan kepolisian daerah (Polda). Dari 89 laporan polisi, sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, penanganan perkara tersebut bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan.

"Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan," kata Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (23/8).

Ketika titik api ditemukan, langkah pertama bukan langsung mencari pelaku. Petugas lebih dahulu memastikan api padam dan lokasi aman. Setelah pendinginan selesai, penyidik mulai bekerja: mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari bukti, dan merangkai bagaimana api bermula.

Dari sejumlah perkara yang ditangani, pola yang ditemukan relatif serupa. Lahan yang telah ditebang dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi sebelum digunakan kembali. Cara itu dipilih karena dianggap lebih murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya.

"Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," ungkap Irhamni.

Bagi pelaku, abu sisa pembakaran juga dianggap memberi keuntungan karena dapat menjadi unsur penyubur tanah sebelum lahan ditanami.

Namun, ketika kemarau panjang dan fenomena El Nino membuat vegetasi mengering, api yang semula dimaksudkan untuk membersihkan lahan dapat berubah menjadi ancaman yang sulit dikendalikan. Alasan menghemat biaya pun tidak dapat dijadikan pembenaran.

Penyidikan tidak hanya berhenti pada pengakuan orang yang berada di lokasi. Polisi mengumpulkan berbagai benda yang ditemukan di lapangan sebagai bagian dari pembuktian.

Sebanyak 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit hingga batang kayu bekas terbakar menjadi bagian dari barang bukti yang disita.

Irhamni menegaskan, pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar penetapan seseorang sebagai tersangka. Penyidik tetap mengandalkan hasil olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti, serta penelusuran transaksi keuangan. Sebab, api yang terlihat di lapangan belum tentu berhenti pada orang yang memegang korek.

Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pihak yang menyuruh, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran. Termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.

"Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas," ujarnya.

Penelusuran aliran dana menjadi bagian penting untuk mengetahui apakah pembakaran dilakukan untuk kepentingan pribadi atau ada kepentingan yang lebih besar di baliknya.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada di lokasi ketika api menyala. Pihak yang memerintahkan dan menikmati keuntungan dari pembakaran juga menjadi sasaran penyidikan.

"Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut," ucap Irhamni.

Polri menerapkan sejumlah ketentuan pidana terhadap para pelaku, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura untuk tidak saling menyalahkan terkait dampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Plt Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) BNPB Berton Pandjaitan mengatakan karhutla tidak mengenal batas administrasi maupun batas negara. Oleh sebab itu, penanganan karhutla perlu dilakukan bersama tanpa memperdebatkan sumber asap secara sembarangan.

"Jadi pendekatan kita bukan saling menyalahkan, tetapi bagaimana masing-masing negara melakukan upaya maksimal di wilayahnya dan bersama-sama mengurangi dampak asap lintas batas," kata Berton dikutip dari keterangan tertulis, Minggu.

Berton mengatakan, pemerintah Indonesia memahami kekhawatiran negara-negara tetangga terhadap kemungkinan dampak asap lintas batas. Dia menegaskan, pemerintah Indonesia telah mengerahkan sumber daya besar untuk mengendalikan karhutla.

"Yang perlu kami sampaikan, Indonesia saat ini sudah melakukan upaya secara optimal dan mengerahkan sumber daya yang sangat besar untuk mengendalikan karhutla," lanjutnya.

Penanganan dilakukan melalui pemadaman darat, patroli dan pemadaman udara, water bombing, Operasi Modifikasi Cuaca, hingga penguatan personel TNI-Polri bersama pemerintah daerah dan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Berton menyebut pemerintah telah mengerahkan 52 pesawat untuk operasi karhutla di enam provinsi prioritas. Sebanyak 30 pesawat beroperasi di Kalimantan, sedangkan 22 pesawat lainnya ditempatkan di Sumatra.

Pemerintah juga menambah kekuatan TNI AU untuk memperkuat operasi penanganan karhutla di wilayah Kalimantan.

"Jadi fokus kita saat ini adalah mengendalikan api sedekat mungkin dari sumbernya dan secepat mungkin, karena apabila sumber kebakaran dapat dikendalikan, maka produksi asap dan potensi dampak lintas batas juga dapat kita tekan," ucap Berton.

Berton menambahkan,  pergerakan asap juga perlu dilihat berdasarkan data meteorologi. Faktor yang diperhatikan antara lain arah dan kecepatan angin, kondisi atmosfer, serta hasil pemantauan satelit dan lapangan. (gin) 


Editor : Inilahkoran