IAW Desak Pemerintah Lakukan Audit Terhadap Anak Perusahaan Telkom
Indonesian Audit Watch (IAW) mendesak pemerintah, untuk melakukan audit dan penyidikan komprehensif atas potensi kerugian besar negara akibat sisa kuota internet yang hangus tanpa pelaporan, serta dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Indonesian audit Watch (IAW) mendesak pemerintah, untuk melakukan audit dan penyidikan komprehensif atas potensi kerugian besar negara akibat sisa kuota internet yang hangus tanpa pelaporan, serta dugaan korupsi di anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus mengaku prihatin, terhadap besarnya potensi kerugian negara akibat sistem kuota internet yang diberlakukan para penyedia layanan telekomunikasi sejak sekitar tahun 2009.
Menurutnya, peralihan dari sistem ke sistem kuota yang terhapus otomatis ketika masa berlaku berakhir telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Berdasarkan estimasi IAW, kerugian masyarakat akibat kuota yang hangus tanpa pelaporan dan pertanggungjawaban yang akuntabel, bisa mencapai Rp63 triliun setiap tahun dan dalam kurun sepuluh tahun terakhir nilainya telah melampaui Rp600 triliun.
"Tidak ada regulasi atau mekanisme pelaporan keuangan yang mengatur kewajiban pencatatan nilai kuota hangus, sehingga berpotensi menjadi praktik manipulatif dan merugikan keuangan negara," ujar Iskandar dalam keterangannya, Kamis 29 Mei 2025.
Dikatakan Iskandar, penyidikan Kejati DKI Jakarta terhadap pengadaan perangkat di salah satu anak perusahaan Telkom membuka potensi korupsi sistemik dan terstruktur yang bukan kali pertama menyeret entitas di bawah Telkom Group.
Sejauh ini kata Iskandar, belum pernah ada audit forensik dan penyidikan komprehensif yang menyeluruh terhadap aktivitas anak usaha Telkom sejak transformasi digital BUMN dimulai.
"Jika tidak segera ditindaklanjuti secara komprehensif, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap BUMN digital akan terus merosot," katanya.
Maka dari itu, IAW mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan Kementerian BUMN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar segera melakukan audit serta merancang ulang sistem pelaporan sisa kuota internet di semua provider.
Selain itu, lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung diminta turun tangan mengambil alih dan memperluas penyidikan Kejati DKI terhadap anak usaha TelkomGroup sejak tahun 2010.
IAW juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit tematik terhadap model bisnis kuota hangus, serta mengkaji potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Di samping itu, pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo yang mewajibkan seluruh provider mencatat, melaporkan dan mempertanggungjawabkan sisa kuota yang dibayar oleh masyarakat namun tidak terpakai.
Iskandar menekankan, sisa kuota yang dibayar masyarakat adalah bagian dari kekayaan rakyat yang tidak boleh lenyap tanpa pelaporan. Negara wajib hadir mengawasi, mengaudit dan menindak jika ditemukan penyimpangan.
"Kami berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto, BPK, KPK dan Kejagung sesegera mengambil tindakan konkret demi keadilan publik dan penguatan akuntabilitas sektor digital nasional," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

