IAW Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kehadiran Satgas Penertiban Kawasan Hutan
Indonesian Audit Watch mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kehadiran satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Indonesian Audit Watch mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kehadiran satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menuturkan, pemerintah dinilai perlu meninjau ulang Satgas yang dibentuk lewat Keppres dan Perpres, termasuk Satgas PKH yang diluncurkan pada awal 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meski Satgas ini membawa mandat besar dalam penertiban kawasan hutan secara nasional. Namun sejumlah persoalan hukum, sosial dan tata kelola keuangan disebut masih menjadi hambatan utama.
Iskandar menilai, bahwa efektivitas Satgas seperti PKH perlu diuji secara objektif melalui laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Menurutnya, selama 25 tahun pascareformasi, sudah ada 21 satgas yang dibentuk pemerintah, tetapi belum semuanya menunjukkan kinerja yang akuntabel.
"Reformasi 1998 bukan hanya melahirkan demokrasi, tapi juga ledakan lembaga ad hoc bernama satuan tugas. Namun, pertanyaannya sederhana, apakah mereka terbukti bekerja efektif dan akuntabel? Jawaban paling jujur datang dari LHP BPK," ujar Iskandar dalam keterangannya, Jumat 4 Juli 2025.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025. Namun, pelaksanaannya menurut IAW, masih menyisakan banyak risiko. Mulai dari tidak adanya skema ganti rugi yang jelas, hingga minimnya kesiapan relokasi warga terdampak. Dana besar yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru disebut lebih diarahkan ke sektor pengamanan.
“Lebih parah lagi, bisa saja BPK beri catatan yang memperingatkan risiko konflik horizontal meningkat, jika penyelesaian tidak berbasis hukum adat dan musyawarah lokal," ucapnya.
Masalah lain yang disoroti, adalah belum disertifikasinya sebagian besar lahan yang telah ditertibkan. Hal ini membuka celah sengketa hukum dan ketidakpastian status lahan.
Iskandar memperkirakan, hal tersebut dapat memicu rekomendasi revisi terhadap regulasi Satgas, serta mendorong perlunya audit sosial partisipatif dalam pengawasan kebijakan.
Dia menegaskan, bahwa akar persoalan bukan semata konflik lahan, tapi menyangkut legitimasi hukum. Iskandar mencatat masih kaburnya definisi kawasan hutan di Indonesia, karena banyak wilayah belum menjalani proses penunjukan, penetapan dan pengukuhan secara resmi. Bahkan ada kebun sawit rakyat yang telah digarap selama puluhan tahun, kini dikategorikan sebagai kawasan hutan.
Jika pendekatan hukum yang adil tidak dilakukan lanjutnya, Satgas PKH berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik yang makin meluas. Iskandar menyebut gelombang protes di berbagai daerah bakal terjadi, sebagai penolakan terbesar terhadap Satgas.
Sebagai contoh keberhasilan, Iskandar membandingkan Satgas PKH dengan Satgas Koopssus TNI yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 42 Tahun 2019. Dengan anggaran Rp3,9 triliun, Koopssus dinilai mampu mencapai efektivitas hingga 90 persen karena memiliki struktur komando tegas, tujuan yang jelas, serta sistem pertanggungjawaban militer.
“Koopssus menunjukkan bahwa satgas bisa efisien jika punya ukuran, struktur, dan disiplin. Inilah yang absen di banyak satgas sipil, termasuk Satgas PKH,” kata dia.
Melalui IAW, Iskandar mendorong agar Presiden Prabowo merevisi Perpres Satgas PKH. Ia menekankan pentingnya membenahi skema ganti rugi, pengakuan hukum adat, dan mekanisme penyelesaian konflik melalui mediasi. Ia juga meminta agar audit ulang dilakukan terhadap data sertifikasi lahan oleh BPN, serta pelibatan Kementerian Desa PDTT dan masyarakat adat dalam proses relokasi dan pemberdayaan.
Iskandar mengingatkan bahwa semua satgas wajib tunduk pada audit dan tidak boleh kebal dari pengawasan publik.
“Jika penunjukan kawasan hutan belum sah, maka penertiban bisa menjadi pemaksaan. Itu harus dipikirkan dengan seksama oleh presiden,” ucapnya.
Ia meyakini, Presiden Prabowo memiliki peluang besar untuk melakukan perubahan fundamental dalam sektor kehutanan nasional, dengan menjadikan hukum adat, keadilan sosial, dan legalitas formal sebagai pilar utama.
“Karena kalau satgas tidak diukur dengan audit BPK dan tidak diawasi rakyat, maka yang tersisa hanya kuasa, bukan keadilan,” tandasnya.***
Editor : JakaPermana

