IJ Tersangka KDRT Diamankan di Jaktim, Oknum Polisi Dimutasi oleh Kapolres Bogor

IJ (58 tahun) tersangka dugaan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diamankan Sat Reskrim Polres Bogor di Cakung, Jakarta Timur.

IJ Tersangka KDRT Diamankan di Jaktim, Oknum Polisi Dimutasi oleh Kapolres Bogor
IJ (58 tahun) tersangka dugaan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diamankan Sat Reskrim Polres Bogor di Cakung, Jakarta Timur. Foto by Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor- IJ (58 tahun) tersangka dugaan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diamankan Sat Reskrim Polres Bogor di Cakung, Jakarta Timur.

IJ diamankan setelah Sat Reskrim Polres Bogor setelah sebelumnya dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena tersangka melarikan diri usai melakukan tindak KDRT pada istrinya M )52 tahun).

"IJ kami amankan di rumah saudaranya di Cakung, Jakarta Timur pada hari Minggu kemarin," ujar Waka Polres Bogor Kompol Fitria Zuanda kepada wartawan, Senin 20 November 2023.

Baca Juga : Pemkot Siap Konsisten Gelar Gebyar Anak Inklusi, Keadilan Untuk Anak Istimewa

Kompol Fitria Zuanda menuturkan bahwa tersangka IJ baru sekali melakukan tindak KDRT, IJ diketahui memukul wajah korban, ketika M tertidur.

"Kejadian dugaan tindak KDRT pada Selasa pagi pekan lalu, IJ memukul wajah korban dengan tangannya karena ia kesal dan cemburu, dimana ia sebelumnya mendapatkan kabar  bahwa istrinya selingkuh dengan pria lain," tutur Kompol Fitria Zuanda.

Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka IJ, jajarannya juga menindak dua anggota Polsek Parungpanjang dan Polres Bogor  karena tidak profesional menerima pengaduan korban.

Baca Juga : Kunjungi Parungpanjang, Bey Machmudin Coba Benahi Sengkarut Truk Tambang

"Dua anggota yang tidak profesiobal tersebut setelah diperiksa oleh Propam Polres Bogor, kini sudah dihukum oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro berupa mutasi," tambahnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti