IJ Tersangka KDRT Diamankan di Jaktim, Oknum Polisi Dimutasi oleh Kapolres Bogor
IJ (58 tahun) tersangka dugaan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diamankan Sat Reskrim Polres Bogor di Cakung, Jakarta Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor- IJ (58 tahun) tersangka dugaan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diamankan Sat Reskrim Polres Bogor di Cakung, Jakarta Timur.
IJ diamankan setelah Sat Reskrim Polres Bogor setelah sebelumnya dinyatakan sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena tersangka melarikan diri usai melakukan tindak KDRT pada istrinya M )52 tahun).
"IJ kami amankan di rumah saudaranya di Cakung, Jakarta Timur pada hari Minggu kemarin," ujar Waka Polres Bogor Kompol Fitria Zuanda kepada wartawan, Senin 20 November 2023.
Kompol Fitria Zuanda menuturkan bahwa tersangka IJ baru sekali melakukan tindak KDRT, IJ diketahui memukul wajah korban, ketika M tertidur.
"Kejadian dugaan tindak KDRT pada Selasa pagi pekan lalu, IJ memukul wajah korban dengan tangannya karena ia kesal dan cemburu, dimana ia sebelumnya mendapatkan kabar bahwa istrinya selingkuh dengan pria lain," tutur Kompol Fitria Zuanda.
Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka IJ, jajarannya juga menindak dua anggota Polsek Parungpanjang dan Polres Bogor karena tidak profesional menerima pengaduan korban.
"Dua anggota yang tidak profesiobal tersebut setelah diperiksa oleh Propam Polres Bogor, kini sudah dihukum oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro berupa mutasi," tambahnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menerangkan bahwa saat ini korban M usai memberikan keterangannya, saat ini sedang dirumah saudaranya, di Jakarta Barat.
"Korban M sedang dalam masa pemulihan baik kesehatan maupun psikologisnya," terang AKP Teguh Kumara.
Pria yang sebelumnya bertugas si Polda Sumatera Utara ini melaniutkan bahwa teersangka akan dikenakan dengan pasal 44 undang undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. (Reza Zurifwan)
Editor : Ahmad Sayuti


