Ikuti Arahan KDM, Ngatiyana Sebut Dua Lokasi ini jadi Tempat Pembinaan Siswa Nakal di Cimahi

Ikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Pemerintah Kota Cimahi juga telah mempersiapkan tempat untuk pembinaan siswa nakal yang ada di wilayahnya.

Ikuti Arahan KDM, Ngatiyana Sebut Dua Lokasi ini jadi Tempat Pembinaan Siswa Nakal di Cimahi
Wali KOta Cimahi Ngatiyana/Istimewa

INILAHKORAN, Cimahi - Ikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Pemerintah Kota Cimahi juga telah mempersiapkan tempat untuk pembinaan siswa nakal yang ada di wilayahnya.

Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdikpom) dan Pusat Pendidikan Artileri Medan (Pusdik Armed) di Jalan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi menjadi dua tempat untuk pembinaan siswa nakal.

"Kita sudah jalankan sesuai petunjuk dari Kang Dedi Mulyadi (KDM). Tujuannya untuk membina agar anak-anak di Cimahi bisa menerapkan sopan, santun dan menghargai orang tua," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Senin 5 Mei 2025.

Tak cuma itu, ungkap Ngatiyana, pembinaan dilakukan untuk membentuk kepribadian yang baik dan menerapkan pendidikan karakter.

"Kita sudah siapkan Pusdik Armed dan Pusdikpom yang bisa digunakan untuk menampung anak-anak yang membutuhkan pembinaan," ungkapnya.

"Ini juga sudah kita lakukan di Pusdik Armed. Kita sudah siapkan untuk melakukan pembinaan-pembinaan di sana," sambungnya.

Kendati demikian, jelas Ngatiyana, pembinaan tersebut dilakukan atas persetujuan orangtua siswanya masing-masing.

Selain itu, sosialisasi juga perlu dilakukan agar para orangtua tidak salah persepsi atau salah paham.

"Semuanya harus ada koordinasi dengan orangtuanya bahwa ada bukti anak-anaknya misalnya nakal, itu demi kebaikan," ujarnya.

"Di sana bukan disiksa, tetapi dibina agar menjadi anak yang baik dan benar. Di Cimahi sudah mulai tapi akan kelihatan setelah banyak siswanya," tandasnya.

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberlakukan kebijakan baru, yakni siswa bermasalah bakal dikirim ke barak militer milik TNI dan Polri untuk mengikuti program pendisiplinan. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Jumat, 2 Mei 2025.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti