321 Kepala Sekolah di Kota Bandung Ikuti Pembinaan Ciptakan Lingkungan Disiplin

Pemkot Bandung terus berupaya agara aparaturnya memiliki orientasi pelayanan publik mumpuni. Untuk itu, pembinaan diberikan kepada 321 kepala sekolah di Kota Bandung, Selasa 27 Februari 2024. 

321 Kepala Sekolah di Kota Bandung Ikuti Pembinaan Ciptakan Lingkungan Disiplin
Ia mengungkapkan, indeks reformasi birokrasi Kota Bandung kini meraih predikat A dengan indeks 83,58. Atas hal itu, ia berharap pembinaan pelayanan birokrasi untuk 321 kepala sekolah di Kota Bandung ini terus meningkat. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Pemkot Bandung terus berupaya agara aparaturnya memiliki orientasi pelayanan publik mumpuni. Untuk itu, pembinaan diberikan kepada 321 kepala sekolah di Kota Bandung, Selasa 27 Februari 2024. 

"Kita harus bisa mewujudkan itu sebagai komitmen. Saya harap ASN Kota Bandung khususnya 321 kepala sekolah di Kota Bandung yang diberikan pembinaan ini menunjukan prestasi yang membanggakan," kata Asisten Administrasi Umum, Tono Rusdiantono.

Ia mengungkapkan, indeks reformasi birokrasi Kota Bandung kini meraih predikat A dengan indeks 83,58. Atas hal itu, ia berharap pembinaan pelayanan birokrasi untuk 321 kepala sekolah di Kota Bandung ini terus meningkat. 

Baca Juga : KUA di Kabupaten Bandung Siap Catatkan Pernikahan Warga Nonmuslim

Tono menambahkan, lingkungan sekolah perlu disiplin untuk meningkatkan kinerja bahkan roda pendidikan bagi peserta didik di sekolah. 

"Ini sebagai komitmen bersama khususnya jajaran pendidikan untuk disiplin dan memberikan contoh yang baik kepada murid di sekolah," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa mengatakan pembinaan tersebut merupakan tugas pihaknya. Khususnya bagi sistem merit yakni kedisiplinan. 

Baca Juga : Pemkot Bandung Fokus Tangani Empat Isu Ini, di RKPD 2025

"Pembinaan ini bagian dari tugas kepegawaian yaitu bagian sistem merit salah satunya kedisiplinan. Poinnya pembinaan Peraturan Pemerinrah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS," kata Adi Junjunan Mustafa.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani