BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Beragam Manfaat Aplikasi JMO

BPJS Ketenagakerjaan terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada para pesertanya. Salah satu bentuk pelayanan kepada peserta adalah adanya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

BPJS Ketenagakerjaan Hadirkan Beragam Manfaat Aplikasi JMO
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik Taufik mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa merasakan manfaat lebih dari berbagai kemudahan di fitur-fitur aplikasi JMO. Aplikasi tersebut diakuinya hadir untuk mempermudah pelayanan kepada peserta. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - BPJS Ketenagakerjaan terus berusaha meningkatkan pelayanan kepada para pesertanya. Salah satu bentuk pelayanan kepada peserta adalah adanya aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Opik Taufik mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa merasakan manfaat lebih dari berbagai kemudahan di fitur-fitur aplikasi JMO. Aplikasi tersebut diakuinya hadir untuk mempermudah pelayanan kepada peserta.

"Dengan aplikasi JMO ini, diharapkan peserta dapat melakukan pengurusan data dan klaim dari manapun dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan," kata Opik dalam keterangannya, Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga : Jaga Performa Jaringan Selama Pemilu 2024, Trafik Data XL Axiata Naik 11%

Opik menjelaskan, aplikasi JMO merupakan bagian layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk pelayanan terbaik kepada peserta. Aplikasi JMO bisa didownload di play store maupun app store, untuk tutorial penggunaan JMO bisa akses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/.

“Selain untuk pengajuan klaim JHT dengan saldo di bawah 10 juta, terdapat sejumlah fitur lain dalam aplikasi JMO, seperti info program BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran iuran, pengkinian data, daftar BPU, info mitra layanan, pengajuan dan pelacak klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, promo, streaming, topup dan tagihan, e-wallet, perumahan pekerja hingga dana siaga. Semua fitur terbaru dari JMO tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta,” jelasnya.

Dalam aplikasi JMO juga memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama “SERTAKAN” Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Melalui gerakan ini, BPJamsostek ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal yang ada di sekitar kita.

Baca Juga : Operator Telekomunikasi di Indonesia Hadirkan Inisiatif API GSMA Open Gateway untuk Keamanan dan Pengalaman Pelanggan 

Dalam mendukung gerakan tersebut, BPJamsostek juga meluncurkan sebuah fitur baru yang kian mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi di JMO. Fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya sudah ada di JMO.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani