Proyek Masjid Agung Tak Kunjung Selesai, Kontraktor Terancam Kena Denda Miliaran Rupiah 

Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kota Bogor memastikan proyek finishing Masjid Agung Kota Bogor senilai Rp33,12 miliar mengalami perpanjangan waktu pengerjaan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya dilakukan perpanjangan selama 50 hari kalender.

Proyek Masjid Agung Tak Kunjung Selesai, Kontraktor Terancam Kena Denda Miliaran Rupiah 
Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kota Bogor memastikan proyek finishing Masjid Agung Kota Bogor senilai Rp33,12 miliar mengalami perpanjangan waktu pengerjaan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya dilakukan perpanjangan selama 50 hari kalender.

INILAHKORAN, Bogor - Bagian Administrasi Pembangunan (Adbang) Setda Kota Bogor memastikan proyek finishing Masjid Agung Kota Bogor senilai Rp33,12 miliar mengalami perpanjangan waktu pengerjaan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya dilakukan perpanjangan selama 50 hari kalender.

Dengan adanya hal tersebut kontraktor PT Bumi Putri Silampari harus didenda lebih dari Rp1,8 miliar, apabila total perpanjangan selama 65 hari kalender.

"Ya, sesuai regulasi memungkinkan untuk perpanjangan kedua. Dalam aturan disebutkan, penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK) melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk memberikan kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan, pertama pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender," ungkap Kabag Adbang Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi kepada INILAHKORAN pada Selasa 27 Februari 2024.

Baca Juga : Jaga Kerukunan di Kota Bogor, FKUB Miliki 27 Mediator Profesional Bersertifikat

Lia melanjutkan, dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana ketentuan yang tadi disebutkan, penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan. Atau pilihan kedua melakukan pemutusan kontrak dalam hal penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.

"Tentunya pemberian kesempatan kepada penyedia dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku jaminan pelaksanaan (apabila ada). Untuk penyelesaian proyek masjid Agung karena ada perpanjangan itu dari tanggal 20 Februari 2024 lalu, sampai dengan tanggal 3 Maret 2024. Jadi terakhir batas akhir itu," terang Lia.

Lia menjelaskan, tapi sesuai regulasi terbaru tidak ada batasan waktu perpanjangan, jadi ketika diperpanjang disanggupi, bisa dilanjutkan. Tetapi harapan pihaknya bisa selesai diakhiri Februari ini.

Baca Juga : Angin Kencang Akibatkan Satu Unit Rumah di Babakan Madang Bogor Ambruk, Ini Bukan Dampak Gempa Bumi Bayah

"Posisi kemarin 97 persen, tinggal finishing beberapa bagian. Kendala ya mungkin belum selesai, material dan sebagainya sudah ready tapi tinggal akses ke alun-alun Kota Bogor. Untuk dendanya lebih dari Rp1,5 miliar, posisi kemarin perkiraan denda sudah diangka Rp1,8 miliar. Dendanya tambah banyak, sebelumnya 50 hari kalender ditambah 15 hari berarti total 65 hari perpanjangan," jelas Lia.

Halaman :


Editor : JakaPermana