Ineu Purwadewi Klaim Perda PDP Wujud Nyata Kepedulian Pemprov Jabar Terhadap Masyarakat

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengklaim Peraturan Daerah (Perda) tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) adalah wujud nyata bentuk kepedulian pemerintah provinsi (Pemprov) terhadap masyarakat.

Ineu Purwadewi Klaim Perda PDP Wujud Nyata Kepedulian Pemprov Jabar Terhadap Masyarakat
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengklaim Peraturan Daerah (Perda) tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) adalah wujud nyata bentuk kepedulian pemerintah provinsi (Pemprov) terhadap masyarakat.

INILAHKORAN, Bandung – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengklaim Peraturan Daerah (Perda) tentang Pusat Distribusi Provinsi (PDP) adalah wujud nyata bentuk kepedulian pemerintah provinsi (Pemprov) terhadap masyarakat.

Kala menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang PDP di Kabupaten Sumedang belum lama ini, Ineu mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan strategi Pemprov Jabar dalam membenahi manajemen distribusi barang kebutuhan pokok.

“Saya perlu menyampaikan di forum ini, bahwa pemerintah provinsi sedang dan terus berupaya untuk melakukan perbaikan manajemen distribusi pasar secara konkrit, yang harus juga dipantau oleh pemerintah kota/kabupaten,” ujarnya.

Baca Juga : Uu Ruzhanul Ulum Minta Dukungan, Ini Kata PWNU Jabar

Sebab dengan kehadiran PDP kata Ineu, dapat meminimalisir terjadinya kelangkaan barang, disparitas dan fluktualitas harga. Dimana hal tersebut merupakan tanggungjawab pemerintah baik pusat maupun daerah, dalam menjamin kebutuhan pokok masyarakat.

Dia pun berharap dengan adanya PDP, persoalan-persoalan menyangkut kebutuhan pokok masyarakat Jawa Barat, baik stok maupun harga tidak lagi terjadi di masa mendatang karena rantai pasok distribusi telah lebih ringkas. (Yuliantono)

 


Editor : Ahmad Sayuti