Pemkot Gencar Tertibkan Mobil Kaki Lima
Pemkot Bogor mulai fokus menertibkan mobil kaki lima yang cukup menjamur di Kota Bogor. Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikenal dengan tim tangkas Kota Bogor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai fokus menertibkan mobil kaki lima yang cukup menjamur di Kota Bogor. penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dikenal dengan tim tangkas Kota Bogor.
Apabila mobil kaki lima membandel tim tangkas akan menyita barang bukti hingga menjatuhkan denda administrasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo menuturkan, sepanjang tidak menggangu arus lalu lintas dan parkir ditempat parkiran seharusnya, mobil kaki lima atau food truck diperbolehkan saja.
"Tetapi kalau memanggangu arus lalu lintas akan diterbitkan oleh tim tangkas. mobil kaki lima ini jualannya selain barang-barang, kadang makanan atau biasa disebut food Truck," ungkap Eka kepada wartawan pada Minggu 19 Maret 2023.
"Kalau itu (mobil kaki lima-red) memang berhenti di kawasan ada rambu tidak boleh parkir apalagi dilarang berhenti, kami akan tindak. Kalau malam jam bertugas Dishub sampai pukul 20.00 WIB. Apabila diperlukan ada operasi khusus tim tangkas, nanti akan dikoordinasikan dengan OPD terkait," tambah Eko.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Linmas pada Satpol PP Kota Bogor, Andri Sinar menuturkan, fenomena mobil kaki lima atau food truck di jalan umum memanggangu ketertiban umum. Sehingga melanggar Perda 1 tahun 2021 yang isinya bahwa dilarang mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau dan taman selain untuk peruntukannya. Dalam penertiban Satpol PP bersama tim gabungan atau saat ini disebut tim tangkas Kota Bogor.
"Ini jelas mengganggu ketertiban umum. Kami patroli secara rutin melalui tim tangkas, tetapi ada beberapa titik yang belum tersentuh," ungkap Andri kepada wartawan.
Andri menjelaskan, pihaknya akan memetakan lagi titik mana saja yang sering dilakukan aktivitas jual beli dipinggir jalan menggunakan kendaraan roda empat atau sejenisnya.
"penertiban sudah sering lakukan oleh kami, tidak ada surat peringatan. Tetapi ketika menemukan langsung ditertibkan karena terletak di jalan umum. Mau di Ceger sampai Panduraya atau titik lainnya kami selalu lakukan penertiban," jelasnya.
Andri menerangkan, apabila setelah ditertibkan ada lagi, karena mereka menggunakan kendaraan. Pihaknya imbau terlebih dahulu agar tidak berjualan dan mereka mau bergeser.
"Setelah kami ke titik lain, tidak tau apakah mereka kembali lagi atau geser ke titik mana lagi. Terkadang sudah diimbau, mereka datang lagi ke titik saat penertiban. Mereka tidak berdagang permanen maupun semi permanen, tetapi mobile," terangnya.
Andri membeberkan, kalau untuk tipiring tidak ada, sangsi dilakukan pengamanan barang bukti sementara sampai denda administrasi. Kalau denda ringan Rp50 sampai Rp250 ribu, denda sedang Rp300 ribu sampai Rp750 ribu. Terkadang dipolakan yang ringan dahulu.
"Tim tangkas ini gabungan dari tujuh OPD Kota Bogor, ada tiga shift dan untuk satu hari ada dua kali berkeliling. Pertama pagi sampai siang dan kedua sore hingga malam," pungkasnya. (Rizki Mauludi)
Editor : Ahmad Sayuti

