Ingin Raih Untung di Malam Tahun Baru 2023, Pengedar Sabu Diringkus Polres Bogor

Alih-alih meraih untung puluhan juta rupiah, dengan menjual narkotika jenis sabu kepada para pecandu saat merayakan  malam Tahun Baru 2023, AM (37 tahun) malah diamankan Sat Res Narkoba Polres Bogor.

Ingin Raih Untung di Malam Tahun Baru 2023, Pengedar Sabu Diringkus Polres Bogor
Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, dari tangan tersangka AM itu kepolisian mengamankan barang bukti berupa 129 paket sabu, dengan berat masing-masing paket 0,5 hingga 1 gram. Barang haram tersebut diamankan Polres Bogor sebelum beredar pada malam pergantian Tahun Baru 2023. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Alih-alih meraih untung puluhan juta rupiah, dengan menjual narkotika jenis sabu kepada para pecandu saat merayakan  malam Tahun Baru 2023, AM (37 tahun) malah diamankan Sat Res Narkoba Polres Bogor.

"Sat Res Narkoba berhasil menungkap peredaran narkotika jenis sabu, yang rencananya akan dijual jelang perayaan malam Tahun Baru 2023. Dari kasus ini, kepolisian mengamankan pengedar narkotika berinial AM," kata Kepala Polres Bogor AKBP Iman Imanudin kepada wartawan, Senin 26 Desember 2022.

Iman menuturkan, dari tangan tersangka AM itu kepolisian mengamankan barang bukti berupa 129 paket sabu, dengan berat masing-masing paket 0,5 hingga 1 gram. Barang haram tersebut diamankan Polres Bogor sebelum beredar pada malam pergantian Tahun Baru 2023.

Baca Juga : Ini Filosofi Kesundaan dan Khas Bogor yang Tampak di Bangunan Rest Area Puncak

"Dari penguasaan pengedar narkotika berinisial AM, total kami mengamankan narkotika jenis sabu seberat 54, 16 gram," tuturnya.

Dia menjelaskan, saat ini Sat Res Narkoba Polres Bogor masih melaksanakan operasi cipta kondisi, penyelidikan kasus ini pun berkembang ke jaringan bandar narkotika lainnya yang lebih besar.

"Kami terus melakukan pemberantasan jaringan pengedar narkotika, baik itu sabu, ganja atau jenis narkotika lainnya," jelasnya.

Baca Juga : Bendungan Ciawi dan Sukamahi di Puncak jadi Objek Wisata, Bumdes Megamendung Harap Bisa Ikut Mengelola

Iman menerangkan, tersangka AM bakal dijerat dengan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dimana tersangka AM, terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahin dan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani