Bima Keluarkan Surat Edaran Larangan Kembang Api dan Minuman Beralkohol Saat Tahun Baru 

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesiapsiagaan terhadap perayaan tahun baru 2023 di Kota Bogor, yang berisi diantaranya pelarangan dan pengendalian terhadap penggunaan petasan, kembang api serta minuman beralkohol, deteksi dini terhadap tindakan kejahatan yang menyebabkan aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas), dan jenis kejahatan lainnya.

Bima Keluarkan Surat Edaran Larangan Kembang Api dan Minuman Beralkohol Saat Tahun Baru 
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesiapsiagaan terhadap perayaan tahun baru 2023 di Kota Bogor, yang berisi diantaranya pelarangan dan pengendalian terhadap penggunaan petasan, kembang api serta minuman beralkohol, deteksi dini terhadap tindakan kejahatan yang menyebabkan aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas), dan jenis kejahatan lainnya./Rizki Mauludi
INILAHKORAN, Bogor- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesiapsiagaan terhadap perayaan tahun baru 2023 di Kota Bogor, yang berisi diantaranya pelarangan dan pengendalian terhadap penggunaan petasan, kembang api serta minuman beralkohol, deteksi dini terhadap tindakan kejahatan yang menyebabkan aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas), dan jenis kejahatan lainnya.
"Kami larang petasan di malam tahun baru, kami juga akan patroli dimalam tahun baru bersama Forkopimda Kota Bogor," ungkap Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Sabtu (31/12/2022) siang.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, Pemkot Bogor menerbitkan surat edaran nomor 300/6167-Huk.HAM tentang kegiatan kesiapsiagaan terhadap perayaan tahun baru 2023 di Kota Bogor. Kegiatan masyarakat
Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di wilayah Kota Bogor dengan memperhatikanjuga kebijakan kesiapsiagaan menjelang tahun baru 2023.
"Yang pertama pelarangan dan pengendalian terhadap penggunaan petasan, kembang api dan minuman beralkohol. Kedua pengendalian sarana transportasi penumpang/barang dan simpul transportasi dalam rangka mengantisipasi lalu lintas kendaraan pada lokasi yang dapat menimbulkan kemacetan khususnya pada titik lokasi yang juga berpotensi terjadi kerumunan pada perayaan malam tahun baru yang rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban," tutur Alma.
Alma membeberkan, poin ketiga pengendalian dan monitoring inflasi dengan mengoptimalkan pengawasan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok serta bahan bakar, keempat deteksi dini terhadap tindakan kejahatan yang menyebabkan aksi terorisme, pencurian, penodongan, sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas), dan jenis kejahatan lainnya berupa peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat berlibur, dengan melakukan koordinasi intensif kepada aparat keamanan (TNI dan POLRI) maupun satuan pengaman lainnya.
"Kelima atau terakhir pemetaan potensi terjadinya bencana alam, kebakaran dan penumpukan sampah dengan mengoordinasikan langkah-langkah antisipasi penanganannya pada saat terjadi dan pasca kejadian bersama institusi terkait," jelasnya.
Alma membeberkan, ini dilakukan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) sebagaimana SE Mendagri nomor 400.10/ 8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal dan Tahun Baru 2023 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali dan kebijakan nasional lainnya. 
"Maka sebagai implementasinya diperlukan pengaturan dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Bogor," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana