Ini Alasan Kasus Penculikan Kacab Bank Tak Ditetapkan sebagai Pembunuhan Berencana Meski Korban Tewas

Polisi tidak menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap kacab bank di Jakarta, ini alasannya.

Ini Alasan Kasus Penculikan Kacab Bank Tak Ditetapkan sebagai Pembunuhan Berencana Meski Korban Tewas
Penculikan kacab bank bukan pembunuhan berencana

INILAHKORAN - Keputusan Polda Metro Jaya yang tidak menjerat para tersangka penculikan Kepala Cabang Pembantu (KCP) salah satu bank di Jakarta Pusat berinisial MIP (37) dengan pasal pembunuhan berencana menuai tanda tanya publik.

Polisi beralasan, para pelaku tidak memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban sejak awal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menegaskan bahwa para tersangka hanya merencanakan penculikan, bukan pembunuhan. 

“Kalau Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) itu harus ada niat membunuh yang sudah dirancang sejak awal. Sementara dalam kasus ini, niat mereka adalah menculik, meskipun akhirnya korban meninggal dunia,” kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Sebanyak 15 tersangka dari kalangan sipil kini dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. 

Kedua pasal itu memiliki ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara apabila perbuatan menyebabkan luka berat atau kematian.

Meski tidak dikenakan pasal pembunuhan, polisi mengakui bahwa korban sempat mengalami kekerasan sebelum tewas. Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengungkapkan bahwa saat hendak dilakban dan diikat, korban melawan. 

“Karena perlawanan itu, para tersangka memukul korban hingga lemas di dalam mobil,” jelasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran MIP akhirnya ditemukan tak bernyawa setelah aksi penculikan brutal tersebut. 

Banyak pihak mempertanyakan mengapa ancaman hukumannya “hanya” sebatas pasal penculikan, sementara korban jelas kehilangan nyawa akibat ulah para pelaku.


Editor : Firda Rachmawati