Ini Kerugian Jika Tak Segera Ikut Program PTSL 2025, Tanah Rawan Sengketa?

Simak beberapa kerugian yang kemungkinan ditimbulkan jika tidak mengikuti PTSL 2025.

Ini Kerugian Jika Tak Segera Ikut Program PTSL 2025, Tanah Rawan Sengketa?
kerugian jika tak ikut PTSL 2025

INILAHKORAN - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di Indonesia.

Program ini telah berjalan sejak 2018 dan dijadwalkan selesai pada 2025. Meskipun PTSL menawarkan sertifikasi tanah secara gratis, masih ada masyarakat yang belum memanfaatkannya.

Lalu, apa yang terjadi jika seseorang tidak mengikuti program ini? simak beberapa kerugiannya.

Dampak Jika Tidak Mengikuti PTSL

  1. Tanah Tidak Memiliki Kepastian Hukum
    Tanah yang tidak bersertifikat rentan terhadap masalah hukum, seperti tumpang tindih kepemilikan atau sengketa dengan pihak lain. Tanpa sertifikat, status kepemilikan tanah tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

  2. Sulit Mengurus Legalitas di Masa Depan
    Setelah program PTSL berakhir, masyarakat tetap bisa mengurus sertifikat tanah secara mandiri. Namun, prosesnya akan lebih rumit, memakan waktu lebih lama, serta memerlukan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan program PTSL yang diberikan secara gratis.

  3. Rentan terhadap Sengketa dan Klaim Pihak Lain
    Tanah yang belum bersertifikat lebih mudah diklaim oleh pihak lain, termasuk ahli waris, tetangga, atau bahkan pihak ketiga yang memiliki kepentingan. Jika terjadi perselisihan, pemilik tanah tanpa sertifikat akan kesulitan membuktikan hak kepemilikannya.

  4. Kesulitan dalam Jual Beli dan Pengurusan Kredit
    Tanah yang tidak memiliki sertifikat sulit dijual karena calon pembeli biasanya mencari properti dengan status hukum yang jelas. Selain itu, tanah tanpa sertifikat tidak dapat dijadikan jaminan dalam pengajuan pinjaman atau kredit ke bank.

  5. Biaya Sertifikasi Tanah Bisa Lebih Mahal
    Setelah PTSL berakhir pada 2025, masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah harus melakukannya secara mandiri melalui prosedur reguler. Hal ini membutuhkan biaya yang lebih besar dibandingkan jika tanah didaftarkan melalui PTSL.

Itulah beberapa kerugian yang kemungkinan terjadi jika tidak mengikuti program PTSL 2025.


Editor : Firda Rachmawati