Ini Motif Eksekutor YI dan K Menghabisi Nyawa Dadang di Hajatan Purwakarta
YI (36) dan K (35) kini harus meringkuk di Polres Purwakarta usai terlibat dalam penganiayaan terhadap Dadang (57) hingga tewas di pesta pernikahan anaknya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - YI (36) dan K (35) kini harus meringkuk di Polres Purwakarta usai terlibat dalam penganiayaan terhadap Dadang (57) warga Desa Kertamukti hingga tewas di pesta pernikahan anaknya.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menegaskan, motif para pelaku terungkap saat kejadian keduanya meminta uang ratusan ribu kepada korban tapi tidak diberi.
"Pelaku meminta uang Rp500 ribu (ke keluarga korban)," kata Putu Gede saat menggelar konferensi pers di Polres Purwakarta, Senin (6/4/2026).
Dia menuturkan, merasa tak dihargai YI menyerang korban dengan sebilah bambu. Sementara, K diketahui melakukan penganiayaan terhadap warga lainnya yang ada di lokasi kejadian.
"Pelaku datang ke lokasi kejadian, sudah dalam kondisi mabuk," katanya.
Polisi mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa barang bukti di antaranya satu bilah potongan bambu ukuran 33 cm beserta sejumlah kemasan minuman keras.
Kepada kedua pelaku, polisi menerapkan pasal 466 Ayat (1) jo Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana hukuman 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis terjadi di Purwakarta, ketika sebuah pesta pernikahan berubah menjadi insiden maut.
Seorang pemilik hajatan dilaporkan meninggal dunia usai diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang.
Kejadian memilukan tersebut berlangsung di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka pada Sabtu (4/4/2026).
Editor : Doni Ramdhani

