WFH di Pemkot Bogor, ASN Wajib Absensi Tiga Kali Sehari 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor mulai menyosialisasikan petunjuk pelaksanaan dan ketentuan dalam WFH.

WFH di Pemkot Bogor, ASN Wajib Absensi Tiga Kali Sehari 
Saat WFH berlangsung, para ASN Kota Bogor diwajibkan tiga kali absensi dalam satu hari yaitu pagi, siang, dan sore. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor mulai menyosialisasikan petunjuk pelaksanaan dan ketentuan dalam work from home (WFH) setiap Jumat.

Saat WFH berlangsung, para ASN Kota Bogor diwajibkan tiga kali absensi dalam satu hari yaitu pagi, siang, dan sore. 

"Kami sudah persiapkan. Dasarnya dari surat edaran Kemendagri dan dari Kemenpan RB. Ke depan, pelaksanaan WFH itu ditetapkan hari Jumat ya," kata Kepala BKPSDM Kota Bogor Dani Rahardian, Senin (6/4/2026). 

Dani memaparkan, dalam menerapkan WFH itu ASN pada beberapa OPD dikecualikan. 

"Kami sudah siapkan aplikasi Legasi. Jadi nanti itu mereka bekerja itu di rumah, dan itu memang harus di rumah. Jadi tiga kali ya absen pagi, siang, dan sore," paparnya. 

Dani menjelaskan, satu hari sebelumnya kepala OPD yang bersangkutan memberikan tugas kepada teman-teman ASN yang akan bekerja di rumah. 

"Dan nanti juga kepala OPD ini juga harus bisa menghitung efisiensi pelaksanaan WFH ini. Misalnya terkait pembayaran air minum, kemudian pembayaran telepon, dan juga terutama itu BBM. Jadi, nanti dihitung setiap kepala OPD kepada teman-teman yang melaksanakan WFH, berapa mereka penghematannya," jelasnya.


Editor : Doni Ramdhani