Pembunuhan Pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Cipularang, Ternyata Pak Bos Punya Hasrat

Kasus pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani, terungkap. Ternyata, hasrat seksual jadi motifnya.

Pembunuhan Pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Cipularang, Ternyata Pak Bos Punya Hasrat
Kapolres Purwakarta membeberkan kasus pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, yakni Dina Oktaviani.

INILAHKORAN, Purwakarta – Kasus pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani, terungkap. Ternyata, hasrat seksual jadi motifnya.

pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani, terungkap setelah jasadnya ditemukan di Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Kabupaten Karawang, Selasa 7 Oktober 2025 lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Purwakarta mengungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang itu diduga dilakukan atasannya, Heryanto (27).

Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Gede Putu Anom Danujaya, di Purwakarta, menyampaikan pelaku yang merupakan Wakil Kepala Toko Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang sudah lama memendam hasrat ke korban.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan motif pembunuhan, yaitu hasrat seksual. Jadi pelaku tertarik kepada korban,” katanya. 

Saat ada kesempatan, ketika pelaku berada di rumahnya bersama korban, melakukan penganiayaan terhadap korban, kemudian melakukan rudapaksa. 

Disebutkan, sesuai dengan hasil penyelidikan menunjukkan tindak pidana ini dilakukan di wilayah hukum Polres Purwakarta. Tepatnya di rumah pelaku di Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. 

“Jadi Heryanto melakukan kekerasan seksual setelah menganiaya korban, hingga meninggal dunia,” katanya.

Pihak kepolisian dari Polres Purwakarta sebelumnya telah menetapkan Heryanto sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan pegawai Alfamart KM 72 Cipularang. 

Selain itu juga menetapkan dua tersangka lainnya yang membantu aksi pembuangan jasad korban ke sungai. 

Atas perbuatannya, pelaku Heryanto dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

”Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” kata Kapolres. (*)


Editor : Zulfirman