Akhiri Rugi Negara, Purbaya Akan Kenakan Denda pada Importir Pakaian Bekas Ilegal

Akhiri Rugi Negara, Purbaya Akan Kenakan Denda pada Importir Pakaian Bekas Ilegal

Akhiri Rugi Negara, Purbaya Akan Kenakan Denda pada Importir Pakaian Bekas Ilegal
Purbaya akan kenakan denda ke importir pakaian bekas ilegal

INILAHKORAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana menerapkan sanksi tegas berupa denda finansial bagi para importir pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal

Kebijakan ini menjadi langkah baru pemerintah dalam mengubah pendekatan penindakan dari yang semula hanya bersifat hukuman menjadi sumber penerimaan negara.

Purbaya menilai praktik penindakan selama ini justru merugikan keuangan negara. Barang-barang hasil penyitaan hanya dimusnahkan, sementara importir ilegal dijatuhi hukuman penjara tanpa memberi efek positif bagi kas negara.

“Selama ini saya rugi. Barangnya dimusnahkan, pelakunya masuk penjara, tapi negara tidak dapat apa-apa. Malah keluar biaya untuk pemusnahan dan biaya makan narapidana,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Dengan sistem baru ini, Purbaya menegaskan pemerintah akan mengenakan denda besar kepada importir ilegal agar negara tetap memperoleh manfaat ekonomi dari proses penegakan hukum. Ia juga memastikan telah memiliki daftar pelaku impor ilegal yang akan diblokir aksesnya terhadap kegiatan impor di masa mendatang.

Langkah ini, kata Purbaya, tidak hanya soal menertibkan perdagangan, tetapi juga bagian dari upaya menghidupkan kembali industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. 

Dengan berkurangnya peredaran balpres ilegal, produsen lokal dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diharapkan bisa kembali bangkit dan menciptakan lapangan kerja.

“Kami ingin pasar, termasuk Pasar Senen, nantinya diisi oleh barang-barang buatan dalam negeri. Dengan begitu, produsen tekstil lokal bisa hidup lagi,” tegas mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.


Editor : Firda Rachmawati