Ini Penampakan Herry Wirawan Pemerkosa Santri di Bandung Jelang Pembacaan Putusan Hukuman Mati
Ini penampakan Herry Wirawan saat mendengarkan putusan dari majelis atas tuntutan hukuman mati yang diberikan JPU
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Memakai kemeja putih lengan panjang dan peci, terdakwa Herry Wirawan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Selaa 15 Februari 2022.
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan santri di Bandung hari ini menjalani sidang putusan atas tuntutan hukuman mati yang diajukan tim JPU Kejati Jabar.
Dari pantauan di ruang sidang 1 PN Bandung, Herry yang mengenakan peci dan berkemeja putih tampak serius mendengarkan pembuktian yang dibacakan majelis hakim secara bergiliran.
Baca Juga: Apakah Herry Wirawan Akan Dihukum Mati? Nasibnya Ditentukan Majelis Hari Ini
Sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Yohanes Purnomo sendiri terbuka untuk umum, dan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas gabungan PN Bandung, kejaksaan hingga kepolisian.
Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan santri di Bandung sendiri sebelumnya dituntut hukuman mati oleh tim JPU yang dipimpin langsung Kajati Jabar Asep N Mulyana.
Dasar tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan karena kejahatannya dianggap merupakan kejahatan serius.
Baca Juga: Selamat dari Amukan Ombak Pantai Payangan, Pemimpin Ritual Maut Belum Bisa Dimintai Keterangan
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Asep N Mulyana sebelumnya.
Selain hukuman mati, Herry juga dituntut dengan hukuman biologis, guna dilakukan suntik kebiri terhadap terdakwa.
"Kami juga menuntut terdakwa untuk diberikan hukuman biologis, suntik Kebiri," ucapnya.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Dorong PTMT 100 Persen DIhentikan Sementara
Herry dituntut melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


