Ini Rincian Tarif Baru Parkir di Kota Bandung
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan tarif baru parkir di Kota Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan tarif baru parkir di Kota Bandung.
Penyesuaian tarif baru parkir itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang harga sewa parkir di luar badan jalan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal mengatakan, tarif baru parkir itu belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014.
Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif. Khairur menyebut, penyesuaian tarif baru parkir dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan.
Selain itu, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di Kota Bandung. Sehingga nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).
Penyesuaian ini, dikemukakannya akan dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan. Kedepan, akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.
"Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran," kata Khairur, Rabu 4 Januari 2023.
Keberadaaan tarif baru parkir itu efektif berlaku per 11 Januari 2023. Ini besarannya:
- Kendaraan Roda 4 atau lebih: 1 jam pertama Rp4.000- 7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000-7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30-50 ribu untuk sekali masuk.
- Kendaraan Roda 2: 1 jam pertama Rp2.000-5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp2.000-5.000.
Sedangkan, harga sewa parkir gedung dan pelataran parkir di lingkungan satuan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan dan simpul transportasi yakni:
- Kendaraan Roda atau lebih: 1 jam pertama Rp4.000-7.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp4.000-7.000. Untuk jasa valet parkir/VIP ditambahkan biaya sebesar Rp30-50 ribu untuk sekali masuk. Tarif maksimal sebesar Rp30-50 ribu dan harga sewa parkir inap sebesar Rp30-50 ribu.
- Kendaraan Roda 2: 1 jam pertama Rp2.000-5.000 sementara penambahan tiap 1 jam berikutnya Rp2.000-5.000. Tarif maksimal sebesar Rp15-25 ribu dan harga sewa parkir inap sebesar Rp15-25 ribu.
Sedangkan, untuk besaran denda kehilangan karcis parkir yakni Rp25-100 ribu.*** (yogo triastopo)
Editor : Doni Ramdhani

