Ini Rincian Tarif Baru Parkir di Kota Bandung

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan tarif baru parkir di Kota Bandung.

Ini Rincian Tarif Baru Parkir di Kota Bandung
Penyesuaian tarif baru parkir itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang harga sewa parkir di luar badan jalan. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menyosialisasikan tarif baru parkir di Kota Bandung.

Penyesuaian tarif baru parkir itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 121 Tahun 2022 dan Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang harga sewa parkir di luar badan jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandung Khairur Rijal mengatakan, tarif baru parkir itu belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2014. 

Baca Juga : Targetkan 35 Ribu Pengusaha Baru jadi Upaya Percepatan Ekonomi di Kabupaten Bandung Tahun Ini

Sedangkan peralatan penunjang parkir, harga sewa tanah, biaya investasi parkir mengalami kenaikan, sehingga perlu penyesuaian tarif. Khairur menyebut, penyesuaian tarif baru parkir dapat turut merangsang masyarakat beralih ke transportasi umum, kemudian meminimalisasi kemacetan. 

Selain itu, hal ini juga menunjang iklim investasi parkir di kota Bandung. Sehingga nantinya, kendaraan didorong untuk parkir di luar badan jalan (off street) dan mengurangi parkir di badan jalan (on street).

Penyesuaian ini, dikemukakannya akan dibarengi dengan peningkatan layanan terhadap perparkiran di luar badan jalan dengan berbagai terobosan. Kedepan, akan diintegrasikan dalam satu aplikasi bernama Bantos.

Baca Juga : PPKM Dicabut, Prokes Harus Tetap Dilaksanakan

"Dengan adanya penyesuaian tarif pengelolaan parkir dapat meningkatkan pelayanan terhadap perparkiran," kata Khairur, Rabu 4 Januari 2023.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani