Ini Strategi Pemprov Jabar Pasca Pagar Laut Bekasi Disegel KKP

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat mendorong PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemegang hak atas lahan di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi segera mengurus izin ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Ini Strategi Pemprov Jabar Pasca Pagar Laut Bekasi Disegel KKP
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat mendorong PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemegang hak atas lahan di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi segera mengurus izin ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)./istimewa

INILAHKORAN, Bandung - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat mendorong PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemegang hak atas lahan di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi segera mengurus izin ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hal ini dilakukan, sebagai tindaklanjut pasca pagar laut disegel oleh KKP baru-baru ini. Lantaran Proyek pengembangan Kawasan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Pal Jaya di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dianggap merupakan kegiatan reklamasi ilegal.

Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem DKP Jabar Ahmad Kurniawan mengatakan, proyek itu sementara dihentikan hingga PT TRPN memenuhi izin yang diwajibkan oleh KKP.

"Dari PT TRPN itu yang sedang berproses izinnya persetujuan, kesesuaian, kegiatan, pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), itu dari KKP izinnya," ujar Ahmad, Kamis 16 Januari 2025.

Sejatinya kata dia, pihaknya sudah mendorong PT TRPN untuk mengurus izin PKKPRL ke KKKP sejak 2023.

"Satu sisi DKP kan tidak berwenang menghentikan kegiatan dari rekonstruksi lahan ini, karena PT TRPN ini sudah memegang hak kepemilikan atas lahan, kedua mereka sudah pegang juga KPPR darat ya disebutnya, jadi dengan dua dokumen itu mereka melaksanakan aktivitas kegiatannya," ucapnya.

Jika izin dari KPP sudah dimiliki PT TRPN lanjut Ahmad, proyek di pesisir pantai Desa Segarajaya itu pun sudah bisa dilanjutkan.

"Ya, kalau proyek itu kan tetap berlanjut, karena ini proyek pemerintah yang dikerjasamakan dengan pihak swasta," tuturnya.

Saat ini kata dia, aktivitas proyek di pesisir pantai Desa Segarajaya itu sudah dihentikan sejak disegel oleh KKP.

"Sekarang sudah berhenti semua, bahkan alat bekonya ada yang ditarik sampai menunggu kegiatannya berjalan," katanya.

"Ya, kita kan saling menghargai lah. Intinya kan, menghargai keputusan KKP yang menghentikan kegiatan pembangunan alur dan rekonstruksi ini, kita sarankan ke perusahaan untuk ditempuh," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana