Instruksi Larangan DPP PDIP Gadai SK Dewan ke Bank Minta Dipatuhi
DPP PDIP memberikan instruksi kepada seluruh anggota DPRD untuk tidak menggadaikan SK ke bank minta dipatuhi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - DPP PDIP memberikan instruksi kepada seluruh anggota DPRD untuk tidak menggadaikan SK ke bank minta dipatuhi.
Kader PDIP Kabupaten Cirebon Ade Riyaman menilai, instruksi tersebut bentuk kepedulian partai supaya semua anggota dewan, agar fokus kepada pelayanan terhadap masyarakat.
Menurut Ade, kalau saja ada anggota dewan yang tidak patuh terhadap instruksi itu dia meyakini, DPP pasti akan menjatuhkan sanksi. Hal itu karena selama ini DPP PDIP selalu komitmen menegakan aturan partai.
"Saya minta untuk anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk menjalankan instruksi ini. Tolong patuhi karena ini memang untuk kebaikan seluruh anggota dewan dari PDIP," ungkap Ade, Kamis 3 Oktober 2025.
Ade juga berencana akan mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak Sekwan. Hal itu karena ada pernyataan Sekwan DPRD Kabupaten Cirebon, Asep Pamungkas. Sekwan aku Ade, diduga tidak tahu menahu terkait ada tidaknya anggota dewan dari PDIP, yang sudah menggadaikan SK nya ke bank.
"Kabarnya Sekwan tidak tahu menahu terkait utang-utang anggota dewan. Lah ini kan lucu, karena semua administrasi pasti diketahui sekretariatan dewan termasuk SK dewan yang digadai di bank," ungkapnya.
Ade meminta pihak Sekwan berlaku transparan ketika kader kader PDIP meminta data masalah tersebut. Ini supaya semua kader PDIP juga ikut mengawasi untuk mengawal instruksi DPP tersebut. Jangan sampai, ada oknum anggota dewan dari PDIP yang kucing-kucingan.
"Nanti pokoknya akan saya cek kesekretariatan. Tidak mungkin Sekwan tidak tahu menahu masalah hutang anggota dewan ke bank. Tapi, ini khusus buat anggota dari PDIP ya," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPP PDIP mengeluarkan instruksi untuk semua anggota Dewan Provinsi maupun anggota DPRD seluruh Kota dan Kabupaten se Indonesia, hasil pemilu 2024. Isinya adalah melarang untuk menggadaikan SK pengangkatan anggota dewan ke bank.
Surat tertanggal 13 September 2024 tersebut dikeluarkan karena ternyata, setelah pelantikan sebagai anggota dewan, banyak yang langsung menggadaikan SK mereka ke bank. Bahkan infonya, sebelum mereka dilantik dan ditetapkan di KPU, langsung mengajukan pinjaman ke bank.
Editor : Doni Ramdhani

