Isu Penerapan Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024 Kian Santer, KPU KBB: Kami Belum Ada Komunikasi Khusus

Isu Pemilu 2024 yang bakal menerapkan sistem proporsional tertutup kian santer dan mendapat penolakan dari berbagai partai politik baik di pusat maupun di daerah.

Isu Penerapan Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024 Kian Santer, KPU KBB: Kami Belum Ada Komunikasi Khusus
"Sejauh ini kami belum ada komunikasi khusus dari pusat terkait sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024," kata Ketua KPU KBB Adie Saputro saat dikonfirmasi, Minggu 8 Januari 2023. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - Isu Pemilu 2024 yang bakal menerapkan sistem proporsional tertutup kian santer dan mendapat penolakan dari berbagai partai politik baik di pusat maupun di daerah.

Kendati begitu, KPU KBB memastikan hingga saat ini belum ada komunikasi khusus terkait pembahasan sistem proporsional tertutup pada gelaran Pemilu 2024.

"Sejauh ini kami belum ada komunikasi khusus dari pusat terkait sistem proporsional tertutup di Pemilu 2024," kata Ketua KPU KBB Adie Saputro saat dikonfirmasi, Minggu 8 Januari 2023.

"Belum ada obrolan-obrolan juga, meski ada pertimbangan setuju atau tidaknya," sambungnya.

Bahkan, jelas dia, dari partai politik pun belum ada yang menyampaikan secara resmi terkait penolakan sistem proporsional tertutup kepada pihaknya.

Meski pun banyak suara penolakan yang muncul di daerah. Namun, kewenangan dan penentuannya ada di KPU pusat.

"Siapapun boleh berpendapat, boleh menyampaikan gagasan ataupun pandangan. Tapi, karena kewenangannya dan yang menetapkannya di pusat. Maka, kami di daerah hanya bisa melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk teknis sistem proporsional tertutup tentunya bakal berbeda dengan sistem proporsional terbuka seperti yang pernah dilakukan pada 2019 lalu.

"Sejauh ini sistem proporsional terbuka kita laksanakan hingga pada Pemilu 2019. Kalaupun pada 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup secara teknis hanya mencoblos partainya saja, seperti logo parpol, nama parpol dan nomor urut parpol," bebernya.

Kemudian, sambung dia, untuk penerapan sistem proporsional tertutup untuk calon legislatif akal dilempar ke parpolnya yang tentu berbeda di dengan sistem proporsional tertutup.

"Untuk calon legislatifnya menjadi urusan partai. Jadi, kalau untuk sistem proporsional terbuka masyarakat bisa memilih langsung calegnya," ujarnya.

Ia menegaskan, KPU KBB atau daerah hanya bisa menjadi pelaksana atau eksekutor saja jika sistem proporsional tertutup lolos dan ditetapkan MK.

"Kita tentunya hanya sebagai eksekutor dari aturan-aturan yang memang sudah ditetapkan pusat," pungkasnya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik (Parpol) di KBB, seperti Partai Demokrat, Partai Golkar dan PKS menolak tegas wacana sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

Pasalnya, mereka menilai dengan sistem proporsional tertutup bakal merampas hak-hak berdemokrasi rakyat.*** (agus satia negara)


Editor : Doni Ramdhani