Izin BRT Bandung Raya Belum Aktif, Kontraktor IPT Terancam Ditindak Tegas

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, izin operasional BRT Bandung Raya maupun proyek galian IPT hingga kini belum kembali diaktifkan.

Izin BRT Bandung Raya Belum Aktif, Kontraktor IPT Terancam Ditindak Tegas
Dia mengatakan, evaluasi terhadap proyek BRT Bandung Raya akan segera dilakukan dan hasilnya segera diumumkan. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, izin operasional bus rapid transit BRT Bandung Raya maupun proyek galian infrastruktur pasif telekomunikasi (IPT) hingga kini belum kembali diaktifkan. 

Dia mengatakan, evaluasi terhadap proyek BRT Bandung Raya akan segera dilakukan dan hasilnya segera diumumkan.  

Dari hasil tinjauan lapangan yang dilakukan sebelumnya, pembangunan halte-halte BRT Bandung Raya terlihat cukup baik. Namun, perhatian pemerintah kota tidak hanya tertuju pada BRT Bandung Raya melainkan juga pada proyek galian IPT yang dinilai bermasalah.  

“BRT Bandung Raya akan segera saya evaluasi. Dari tinjauan kemarin, halte-halte BRT tampak dikerjakan dengan baik. Tapi selain BRT, ada juga galian IPT yang harus dibereskan. Kondisinya sangat buruk, kontraktornya tidak bekerja dengan baik. Kalau kontraktor tidak bisa membereskan galian IPT yang membahayakan masyarakat, saya akan tindak tegas,” kata Farhan, Senin 30 Maret 2026.

Menurutnya, galian IPT yang tidak rapi berpotensi menimbulkan kecelakaan dan merugikan warga. Pihaknya menegaskan tidak akan segan mengambil langkah keras terhadap kontraktor yang lalai. 
“Pokoknya, kalau kontraktornya tidak bisa beresin galian IPT, saya akan tindak tegas kontraktornya,” ucapnya.

Farhan menambahkan, keselamatan warga Kota Bandung menjadi prioritas utama pemerintah kota. Untuk itu, setiap proyek infrastruktur harus memenuhi standar keamanan dan kualitas. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek, baik transportasi maupun telekomunikasi," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani