Jadi Prioritas, Program Bantuan Rastrada Kembali Dilanjutkan Pemkot Cimahi dengan Menyasar 2.250 KPM

Penyaluran bantuan Beras Sejahtera Daerah (Rastrada) untuk termin 1 tahun 2025 di wilayah Kota Cimahi mulai dilakukan.

Jadi Prioritas, Program Bantuan Rastrada Kembali Dilanjutkan Pemkot Cimahi dengan Menyasar 2.250 KPM

INILAHKORAN, Cimahi - Penyaluran bantuan Beras Sejahtera Daerah (Rastrada) untuk termin 1 tahun 2025 di wilayah Kota Cimahi mulai dilakukan.

Program Rastrada tersebut merupakan perlindungan sosial yang telah diluncurkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi sejak 2028 dan kembali menjadi program prioritas kepala daerah pada periode 2025-2030.

"Program Rastrada tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan dasar pangan keluarga penerima manfaat (KPM) berupa beras, serta mengurangi beban pengeluaran rumah tangga tidak mampu," kata Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Ahmad Saepulloh belum lama ini.

Ahmad menjelaskan, bantuan Rastrada tahun 2025 ini menyasar sebanyak 2.250 KPM di 15 kelurahan yang tidak terakomodir dalam program bantuan pusat seperti PKH dan BPNT. 

Menurutnya, jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang menargetkan 1.500 keluarga.

“Program ini hadir sebagai bentuk kehadiran dan keberpihakan pemda terhadap kelompok rentan yang belum tersentuh bantuan pusat,” jelasnya.

Ahmad menilai, bantuan tersebut tak hanya sebagai bentuk kepedulian sosial. Namun, cerminan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat.

"Untuk termin I, bantuan diberikan sebanyak 30 kilogram beras per keluarga, mencakup alokasi selama Januari hingga Maret," ujarnya.

Rencananya, sambung Ahmad, penyaluran bantuan bakal dilakukan dalam empat termin sepanjang tahun anggaran 2025. Adapun beras yang disalurkan adalah beras kualitas premium dari Perum Bulog.

"Pemkot Cimahi mengalokasikan anggaran RASTRADA melalui APBD, dengan penyaluran yang dilakukan secara langsung kepada KPM yang telah diverifikasi berdasarkan kriteria sosial ekonomi yang ditetapkan," paparnya.

Ahmad menyebut, bantuan tersebut ditujukan untuk keluarga yang tidak memperoleh bantuan serupa dari program nasional, dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Wali Kota sebagai penerima manfaat resmi.

"Program ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi “Cimahi Mantap” yang menekankan kesejahteraan, keadilan sosial, dan pemerintahan yang bersih serta transparan," sebutnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti