Jam Sibuk Truk Menepi

Jam Sibuk Truk Menepi
ANGKUTAN BARANG: Dishub Kota Cimahi resmi memberlakukan pembatasan jam operasional truk dan angkutan barang di kawasan strategis Bundaran Leuwigajah.

Oleh: Agus Satia Negara

INILAH, Cimahi - Pagi dan sore hari menjadi waktu paling sibuk di kawasan Bundaran Leuwigajah, Cimahi Selatan. Ketika kendaraan mulai memenuhi ruas jalan yang terbatas, kehadiran truk dan angkutan barang berukuran besar membuat arus semakin berat.

Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi kembali memperketat pembatasan kendaraan berat di kawasan tersebut. Truk dilarang melintas pada pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–18.00 WIB di Jalan Mahar Martanegara, Jalan Nanjung, dan Jalan Kerkof.

Kebijakan itu sebenarnya bukan aturan baru. Rambu larangan kendaraan berat telah terpasang sejak 2015. Namun, karena kepatuhannya belum optimal, Dishub kini kembali memperkuat penerapannya.

“Kebijakan ini sebenarnya telah memiliki landasan rambu sejak 2015, namun kini diperkuat kembali melalui penegakan dan sosialisasi yang lebih intensif,” kata Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum Dishub Kota Cimahi, Iwan Ridwan, Kamis (27/8).

Ruas jalan yang sempit menjadi alasan utama. Ketika truk masuk pada jam sibuk, kendaraan besar membutuhkan ruang lebih banyak dan bergerak lebih lambat. Kondisi itu membuat kendaraan kecil, terutama sepeda motor, harus berbagi ruang dengan risiko yang lebih tinggi.

“Alasan diberlakukannya jam operasional adalah untuk mengurangi kemacetan di jam-jam sibuk, mengingat lebar jalan tersebut yang kecil dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengendara motor dan mobil kecil,” ujarnya.

Untuk memastikan aturan dipahami, Dishub telah melakukan sosialisasi sejak Juni 2025 melalui pamflet, kecamatan, kelurahan, komunitas pengemudi truk, serta saluran informasi resmi.

Saat ini, pendekatan yang digunakan masih persuasif. Pengemudi yang kedapatan melintas pada jam larangan akan diarahkan untuk menunggu hingga waktu operasional kembali dibuka.

Namun, masa pendekatan itu tidak akan berlangsung selamanya. Dishub menyiapkan penindakan berupa tilang bagi pengemudi yang tetap melanggar.

(gin)


Editor : Inilahkoran