Jejak Kerabat Menjerat Herman Sutrisno dalam Perkara Korupsi di Kota Banjar
Selama menjabat Wali Kota Banjar Herman Sutrisno berhasil meraup keuntungan Rp2,2 miliar diduga dari hasil korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Herman Sutrisno, Mantan Wali Kota Banjar, berhasil mengantongi Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah.
Uang tersebut diduga hasil dari mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar. Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa KPK dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 25 Mei 2022.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Herman Sutrisno menerima duit selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar dari 2008 sampai 2013.
Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Kasus Korupsi, Mantan Wali Kota Banjar Segera Jalani Sidang
"Bahwa terdakwa pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, uang yang diterima terdakwa Herman berasal dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima, yang bergerak dalam jasa kontruksi.
Adapun Herman dan Rahmat Wardi sudah saling mengenal saat keduanya aktif di salah satu organisasi masyarakat.
Baca Juga: Betulkah Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno Tarik Uang dari ASN Pemkot? Ini Kata KPK
Dari hubungan kekerabatan tersebut, Herman diduga mengatur pemenang lelang setiap tahunnya bagi perusahaan-perusahaan milik Rahmat Wardi atau perusahaan di bawah naungan Rahmat Wardi. Setiap kepala dinas yang ditunjuk, diminta untuk memenangkan perusahaan Rahmat Wardi.
Pada setiap proyeknya, Herman juga mendapat uang fee atau uang kewajiban dari para kontraktor sebesar 10 persen. Uang ini juga disebut uang kaluhur, karena dikumpulkan dari para pengusaha/kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PU kota Banjar termasuk Rahmat Wardi yang peruntukan uang untuk terdakwa selaku Wali Kota Banjar.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU.
Baca Juga: Rahmat Wardi Jalani Sidang Dakwaan, Dugaan Suap Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno
Atas perbuatannya itu, Herman Sutrisno didakwa Pasal Pasal 12 huruf b Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Sementara itu, Rahmat Wardi sendiri telah diadili dan dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno. Rahmat dijatuhi vonis 2 tahun bui.
Putusan terhadap Rahmat Wardi dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangusung di Pengadilan Tipikor Bandung, pada waktu yang sama.
Baca Juga: Ini Dugaan Sementara Ambruknya Alfamart di Banjar Kalsel yang Tewaskan 4 Orang
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Wardi dengan pidana dua tahun dan denda Rp 200 juta rupiah," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan apabila denda tak dibayarkan oleh Rahmat Wardi, dia akan dikenakan hukuman pidana tambahan penjara selama 6 bulan.
Atas putusan tersebut, Rahmat Wardi mengaku keberatan. Dia lantas berbincang dengan tim kuasa hukumnya. Oleh kuasa hukum, Rahmat Wardi menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Dia menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sesuai batas waktu yang ditentukan hakim. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran


