Jejak Rp850 Juta dari Tapos ke Ruang Sidang
TRANSAKSI Rp850 juta berujung panjang. Tiga pejabat PN Depok kini menghadapi tuntutan jaksa.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Tak lama setelah penyerahan, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dan menangkap Juru Sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya.
Dari lokasi itulah perkara dugaan suap dalam proses eksekusi lahan bergulir panjang hingga ke ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pada Senin (21/9), tiga terdakwa kembali duduk di hadapan majelis hakim. Kali ini, mereka mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Februari 2026.
Ketiganya adalah Ketua PN Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok nonaktif Bambang Setyawan, serta Yohansyah Maruanaya.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada ketiganya. I Wayan dituntut 6 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp10 juta.
Tuntutan paling berat diarahkan kepada Bambang Setyawan. Dia dituntut 8 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp250 juta. Jaksa juga meminta Bambang membayar uang pengganti lebih dari Rp1 miliar serta 25.000 dolar Amerika Serikat.
Sementara Yohansyah dituntut 4 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Dia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp870 juta. Bagi jaksa, perkara ini bukan sekadar tentang uang yang berpindah tangan. Ada proses peradilan dan kewenangan eksekusi lahan yang disebut telah dibayangi transaksi.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU KPK menyebut ketiga terdakwa menerima uang Rp850 juta dari Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
Uang itu diduga diberikan untuk mempercepat proses eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Kelurahan Tapos, Kota Depok. Cerita kemudian mengarah kepada Yohansyah. Perwakilan perusahaan disebut menghubunginya untuk mengatur penyerahan uang. Uang tunai Rp850 juta kemudian disiapkan dan disamarkan di dalam tas laptop.
Tas tersebut diambil Yohansyah dari kendaraan yang telah disiapkan di kawasan Emeralda Golf Club. Tetapi pertemuan itu berakhir lebih cepat dari yang mungkin dibayangkan. Petugas KPK datang. Yohansyah diamankan bersama uang tunai yang disebut sebagai barang bukti dalam transaksi tersebut.
Dari sebuah tas laptop, perkara itu kemudian melebar ke sejumlah nama di lingkungan Pengadilan Negeri Depok. Berbulan-bulan setelah OTT, perkara akhirnya sampai pada tahap tuntutan. Di ruang sidang Tipikor Bandung, jaksa menyampaikan pula alasan yang memberatkan ketiga terdakwa.
Salah satunya, mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Jaksa menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c. (cesar yudistira/gin)
Editor : Inilahkoran

