Jelang PPDB 2023, Disdik KBB Pastikan Tidak Ada Pungli atau Jual Beli Kursi
Maraknya pungutan liar (Pungli) dan jual beli kursi saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) mendorong pemerintah harus melakukan langkah tegas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Maraknya pungutan liar (pungli) dan jual beli kursi saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) mendorong pemerintah harus melakukan langkah tegas
Pasalnya, selain merugikan masyarakat, aksi pungli dan jual beli kursi saat PPDB telah menodai dan mencemari dunia pendidikan.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah mengubah mekanisme pelaksanan PPDB tahun 2023 dari konvensional ke digital, yakni melalui website https://disdik.jabarprov.go.id/ dan aplikasi Sapawarga.
Tak hanya itu, pada Kick Off PPDB 2023 di SMK Negeri 4 Padalarang, Selasa 16 Mei 2023, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta media dan masyarakat untuk memviralkan jika ada jual beli kursi. Termasuk, dalam PPDB 2023 jika ada pungli-pungli yang nantinya akan langsung ditindaklanjuti.
Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan tidak ada jual beli kursi dalam pelaksanaan PPDB 2023 di Bandung Barat.
"Saya belum dengar juga, tapi intinya kami Dinas Pendidikan betul-betul komitmen tidak akan ada jual beli kursi atau pungli saat PPDB 2023," ungkap Kepala Bidang SMP, Disdik KBB, Edi Syafrudin saat dihubungi, Jumat 26 Mei 2023.
Edi menuturkan, jika dalam satu sekolah hanya menerima 400 orang siswa. Maka, harus dipastikan batas kuotanya 400 siswa yang diterima.
"Tidak ada jual beli kursi kan kita memakai sistem aplikasi online jadi yang diterima di sekolah tersebut sesuai dengan yang diterima aplikasi online," tuturnya.
"Dan yang diterima itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada istilah jual beli kursi," tegasnya.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat memastikan pelaksanaan PPDB 2023 jenjang SMP bakal dilaksanakan dalam dua tahap.
Pada tahap pertama, rencananya PPDB 2023 jenjang SMP bakal dilaksanakan melalui jalur afirmasi yang dimulai pada 19 hingga 23 Juni 2023.
Sedangkan, untuk tahap kedua, tiga jalur PPDB lainnya, seperti zonasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi akan dilaksanakan pada 26 Juni hingga 5 Juli 2023.*** (agus satia negara)
Editor : JakaPermana


