Jelang PPDB 2023, Disdik KBB Pastikan Tidak Ada Pungli atau Jual Beli Kursi 

Maraknya pungutan liar (Pungli) dan jual beli kursi saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) mendorong pemerintah harus melakukan langkah tegas 

Jelang PPDB 2023, Disdik KBB Pastikan Tidak Ada Pungli atau Jual Beli Kursi 
ilustrasi

INILAHKORAN, Ngamprah - Maraknya pungutan liar (Pungli) dan jual beli kursi saat pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) mendorong pemerintah harus melakukan langkah tegas 

Pasalnya, selain merugikan masyarakat, aksi pungli dan jual beli kursi saat PPDB telah menodai dan mencemari dunia pendidikan.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) telah mengubah mekanisme pelaksanan PPDB tahun 2023 dari konvensional ke digital, yakni melalui website https://disdik.jabarprov.go.id/ dan aplikasi Sapawarga.

Baca Juga : Warga Pertanyakan Keseriusan Bupati Dadang Soal Pemekaran Kabupaten Bandung Timur

Tak hanya itu, pada Kick Off PPDB 2023 di SMK Negeri 4 Padalarang, Selasa 16 Mei 2023, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta media dan masyarakat untuk memviralkan jika ada jual beli kursi. Termasuk, dalam PPDB 2023 jika ada pungli-pungli yang nantinya akan langsung ditindaklanjuti.

Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan tidak ada jual beli kursi dalam pelaksanaan PPDB 2023 di Bandung Barat.

"Saya belum dengar juga, tapi intinya kami Dinas Pendidikan betul-betul komitmen tidak akan ada jual beli kursi atau pungli saat PPDB 2023," ungkap Kepala Bidang SMP, Disdik KBB, Edi Syafrudin saat dihubungi, Jumat 26 Mei 2023.

Baca Juga : Jumlah DPS Pemilu 2024 di Kota Bandung Meningkat jadi 1.879.000 Pemilih

Edi menuturkan, jika dalam satu sekolah hanya menerima 400 orang siswa. Maka, harus dipastikan batas kuotanya 400 siswa yang diterima.

Halaman :


Editor : JakaPermana