JHB Sayangkan Anggota DPRD Jabar Penerima Suap Masih Bebas
Jurnalis Hukum Bandung (JHB) menyoroti dan menyayangkan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang hingga kini masih bebas. Padahal, dia menerima uang suap paling besar dibandingkan Bupati Indramayu Supendi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Jurnalis Hukum Bandung (JHB) menyoroti dan menyayangkan anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim yang hingga kini masih bebas. Padahal, dia menerima uang suap paling besar dibandingkan Bupati Indramayu Supendi.
Ketua JHB Suyono Widik meminta agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, khususnya dalam kasus suap Bupati Indramayu nonaktif Supendi.
"Dalam dakwaan Carsa ES (penyuap Bupati Indramayu) disebutkan, anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim menerima Rp8,5 miliar lebih dari terdakwa. Sangat disayangkan hingga kini dia belum dijadikan tersangka," katanya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (30/12/2019).
Padahal, lanjutnya, jika dibandingkan dengan tiga tersangka lainnya, yakni Supendi, Kadis PUPR Omarsyah dan Kabid PUPR Wempi Triyoso. Abdul Rozak menerima suap paling besar dari terdakwa.
"Dalam dakwaan sudah jelas. Dia diberikan uang agar membantu terdakwa dalam proses penganggaran proyek di Indaramayu yang bersumber dari bantuan provinsi (Banprov)," tegasnya.
JHB berharap agar aparat penegak hukum berlaku adil dalam setiap proses penegakan hukum. Setiap orang yang menerima uang dan merugikan negara agar diproses demi hukum.
Seperti diketahui dalam sidang dakwaan disebutkan, untuk mendapatkan proyek di Pemkab Indramayu, Carsa ES tak hanya menyuap Bupati Indramayu Supendi. Bahkan, anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim ikut menikmati uang suap dari Direktur CV ARP dengan nilai fantastis, yakni senilai Rp8,5 miliar. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani


