Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Soal Kasus Korupsi BTS 4G

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dengan kurungan 15 tahun penjara dalam kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023.

Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara Soal Kasus Korupsi BTS 4G
antarafoto

INILAHKORAN, Jakarta-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate dengan kurungan 15 tahun penjara dalam kasus Korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023.

"Majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata JPU Kejaksaan Agung Sunarwan.

JPU menilai Johnny secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga : KPU Pastikan Persyaratan Lengkap, Bakal Pasangan Prabowo-Gibran Tinggal Cek Kesehatan Besok

Selain itu, Johnny juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun," kata JPU melanjutkan.

Sidang tuntutan Johnny G Plate digelar bersamaan dengan tuntutan dua terdakwa lainnya yakni mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Baca Juga : Anies: Reformasi Keuangan Partai Politik Perlu Dilakukan

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang dilanjutkan pada Rabu, 1 November 2023 pukul 09.00 WIB.

Halaman :


Editor : JakaPermana