Jumlah Perokok Anak di Jabar Tertinggi Se-Indonesia
Ketua No Tobbaco Community (NOTC) Bambang Priyono mengungkapkan, jumlah perokok anak paling tinggi di Provinsi Jawa Barat, yakni sebesar 27 persen dan bahkan di atas rata-rata nasional, 22,46 persen.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Ketua No Tobbaco Community (NOTC) Bambang Priyono mengungkapkan, jumlah perokok anak paling tinggi di Provinsi Jawa Barat, yakni sebesar 27 persen dan bahkan di atas rata-rata nasional, 22,46 persen.
Bambang mengatakan, angka ini merupakan Laporan Survey Kesehatan Indonesia (SKI) 2023. Dalam surveinya, kata dia, SKI juga mencatat rata-rata konsumsi rokok di Jawa Barat adalah 10.97 batang perhari yang hampir menyamai rata-rata nasional yang berkisar 12.11 batang/hari.
"Data dari Survei Kesehatan Indonesia tahun 2023 menunjukkan bahwa Jawa Barat memiliki angka perokok anak tertinggi. anak usia 15–19 tahun yang merokok mencapai sekitar 20 persen. Bahkan, survei tersebut mencatat sebanyak 75 persen anak usia 15–19 tahun di Jawa Barat pernah mencoba merokok," ujar Bambang di Kantor Dinas Kesehatan Jabar, Selasa 18 Februari 2025.
Dia menyebut, adanya angka tersebut tentunya sangat mengkhawatirkan, karena sejatinya anak sejak dini harus dilindungi dari potensi ancaman penyakit yang dihasilkan rokok.
"Ini sangat mengkhawatirkan, sehingga pengendalian tembakau di Jawa Barat menjadi penting untuk melindungi anak-anak dari bahaya konsumsi rokok," imbuhnya.
Bambang mendorong, agar kota/kabupaten mulai memperbanyak kawasan bebas rokok, termasuk larangan display/pajangan penjualan rokok pada tempat-penjualan, serta larangan iklan, promosi dan sponsor rokok baik didalam maupun luar ruangan.
Sebab kata Bambang, saat ini di Jawa Barat baru ada dua daerah yang benar-benar mengimplementasikan larangan iklan rokok, yakni Kota Bogor dan Kota Depok.
"Kota/kabupaten lain baru memiliki aturan, tetapi belum menerapkan. Salah satu kekhawatiran adalah soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari iklan rokok. Beberapa kabupaten/kota masih mempertahankan iklan rokok karena khawatir PAD berkurang. Padahal, larangan iklan rokok penting untuk mencegah perokok pemula," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Jabar dr. Rochady Hendra Setya Wibawa mengatakan, aturan kawasan tanpa rokok ini tidak berarti menyuruh semua perokok berhenti merokok.
"Meskipun, sebetulnya harapan kita semua adalah orang-orang bisa berhenti merokok. Namun, kawasan tanpa rokok ini tujuannya adalah agar teman-teman yang merokok, baik dengan rokok biasa atau vape, tidak merokok di dalam ruangan tertutup. Karena di ruangan tertutup itu banyak orang, termasuk yang tidak merokok, anak-anak, dan masyarakat umum," papar Rochady.
Idealnya kata dia, setiap organisasi perangkat daerah (OPD), perkantoran dan mal menyediakan tempat khusus merokok di luar gedung yang terbuka.
"Contohnya, seperti di bandara yang menyediakan tempat khusus bagi perokok. Di Dinas Kesehatan misalnya, tempat khusus merokok ada di depan dekat pos PAM," katanya.
Selain soal kawasan tanpa rokok, pihaknya juga berharap adanya pembatasan iklan rokok.
"Surat edaran dari Pak Gubernur sudah mengatur tentang pembatasan iklan reklame rokok, karena kita tahu bahwa iklan rokok menjadi salah satu faktor yang mendorong perokok pemula," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti

