Kabar Bahagia untuk AHY, Kemenkumham Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dapat menarik napas lega. Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kabar Bahagia untuk AHY, Kemenkumham Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

INILAH, Jakarta,- Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dapat menarik napas lega. Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly saat jumpa pers secara virtual di Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021.

Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).

Baca Juga : Diperiksa KPK, Ini yang Dikonfirmasi dari Ineu Purwadewi Dkk

Berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas bila ada kekurangan.***

Baca Juga : Mudik Dilarang, DPR: Berikan Insentif untuk Usaha Jasa Transportasi


Editor : Ghiok Riswoto