Kabar Gembira, Yuk Ikutan Program Bebas dan Diskon Hingga Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bappenda Jawa Barat membuat program bebas dan diskon pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Kabar Gembira, Yuk Ikutan Program  Bebas dan Diskon Hingga Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bappenda Jawa Barat membuat program bebas dan diskon pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023. Reza Zurifwan

INILAHKORAN, Bogor - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Bogor dan juga Jawa Barat, karena Bappenda Jawa Barat membuat program bebas dan diskon pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan berlangsung dari 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.

Hal itu diungkapkan Kepala P3DW Kabupaten Bogor Yadi Cahyadi, bahwa ada dua keuntungan dalam program ini yakni bebas dan diskon pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor . 

"Pada program bebas wajib pajak akan mendapatkan beberapa promo yakni, bebas denda pajak kendaraan bermotor yaitu pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran," ungkap Yadi Cahyadi kepada wartawan, Minggu, 22 Oktober 2023.

Baca Juga : BPC HIPMI Kota Bogor Gelar Diklatcab dan Nyatakan Siap Jadi Tuan Rumah Musda HIPMI Jawa Barat 

Ia menambahkan  bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-Il adalah pembebasan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama penyerahan kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat

"Juga ada bebas tunggakan pajak kendaraan Tahun ke-5 yaitu pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 4 tahun," tambah Yadi Cahyadi.

Selain itu. Yadi  menjelaskan bahwa ada bebas SWDKLLJ untuk tahun yang lewat yakni pembebasan denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat 

Baca Juga : Rugikan Negara Hingga Rp 1,2 Miliar, Kades Kranggan Adang Diamankan Kejari Kabupaten Bogor

"Sementara untuk program diskon yaitu diskon pajak kendaraan bermotor, yaitu pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak Kendaraan dengan ketentuan. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 2%, pembayaran lebih dari 30-60 hari sebelum jatuh tempo diberikan diskon sebesar 4%," jelasnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti