Kabupaten Bogor Ditegur KLH, Penyebabnya Kurang Baik dalam Pengelolaan Sampah
Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Jawa Barat mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup karena tidak baik dalam pengelolaan sampahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Jawa Barat mendapat teguran dari Kementerian lingkungan hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup karena tidak baik dalam pengelolaan sampahnya.
Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Jawa Barat tidak sendirian, ada 302 kepala daerah lainnya yang juga mebdapatkan teguran.
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan, bahwa 305 Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk segera memperbaiki pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.
Instruksi ini secara khusus ditujukan untuk TPA di Daerah yang masih menerapkan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, yang dinilai merusak lingkungan.
Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, mengatakan bahwa sebanyak 54,44% TPA di Indonesia masih beroperasi dengan sistem pembuangan terbuka.
Sistem ini berpotensi mencemari tanah, udara, dan sumber air di sekitarnya, selain menimbulkan bau tidak sedap dan risiko kesehatan bagi warga sekitar.
"Sistem pembuangan terbuka di TPA dilarang melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah," kata Novrizal kepada wartawan, Selasa 12 November 2024.
Novrizal menyampaikan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup telah mengirimkan 305 Surat Peringatan kepada Kepala Daerah yang masih menerapkan pembuangan terbuka, mendesak mereka untuk segera membenahi pengelolaan TPA.
Saat ini, terdapat 60 titik TPA dan lokasi pembuangan ilegal yang dalam pengawasan, dengan beberapa di antaranya sudah diproses hukum.
"Tindakan ini dapat berujung pada sanksi hukum bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan," tegasnya.
Novrizal menambahkan, setiap Pemerintah Daerah yang gagal memenuhi kewajiban akan menghadapi langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat untuk mendukung pengelolaan sampah berkelanjutan.
Penjabat Bupati Bogor Bachril Bakri mengakui bahwa Kabupaten Bogor masuk ke dalam darurat sampah dan sudah mendapatkan teguran dari pemerintah pusat.
Sampah, baik yang berasal dari Kabupaten maupun Kota Bogor, seperti diketahui dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Galuga, Cibungbulang, Kabupaten Bogor
"Kita masih jauh dalam penanganan sampah yang baik karena kita hanya menumpuk, bahkan dari Kota Depok yang sudah memiliki insinerator. Oleh karena itu kuta harus membenahi permasalahan darurat sampah ini," ucap Bachril Bakri.
Ia menambahkan, bahwa sampah harus dikelola dan dipilah terlebih dahulu sebelum dibuang je TPA Galuga.
Oleh karena itu, Pemkab Bogor perlu anggaran untuk membeli insinerator seperti halnya yang dilakukan oleh Pemkot Depok.
"Kami sudah study banding ke Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur untuk mempelajari pengelolaan sampah dengan menggunakan insinerator," tambah Bachril Bakri.***
Editor : JakaPermana
