Kabupaten Bogor Siap Gelar PTM, Ini Petuah Ombudsman Jakarta Raya 

Rencana Pemkab Bogor yang akan memulai pembelajaran tatap muka (PTM) pada Rabu (1/9/2021) besok mendapatkan tanggapan dari Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho.

Kabupaten Bogor Siap Gelar PTM, Ini Petuah Ombudsman Jakarta Raya 
Foto: Reza Zurifwan

INILAH, Bogor - Rencana Pemkab Bogor yang akan memulai pembelajaran tatap muka (PTM) pada Rabu (1/9/2021) besok mendapatkan tanggapan dari Ketua Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho.

"Sebelum dilaksanakannya PTM, Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten harus melakukan kajian terlebih dahulu dengan mendengarkan  pendapat Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa," ungkap Teguh, Selasa (31/8/2021).

Dia menerangkan, pendapat dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa bukan hanya mengenai kesiapan masing-masing sekolah, tetapi juga sudah tersedianya sarana prasana pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga : Dishub Arahkan Pelanggar Gage ke Sentra Vaksin, Ini Tujuannya

"Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan, kelurahan maupun desa harus jujur dalam melaporkan kesiapan pelaksanaan PTM, baik dari sisi sarana, prasarana sendiri maupun upaya mitigasi yg perlu disiapkan jika PTm tersebut berdampak pada peningkatan atau penyebaran wabah Covid-19 di sekolah hingga  menimbulkan klaster baru," terangnya.

Dia menuturkan, sesuai saran dan tindakan korektif pihaknya ke Pemkab Bogor  pada pelaksanaaan uji coba PTM dalam dokumen laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) yang sudah kami serahkan kepada mereka, ada beberapa catatan terkait pelaksaan PTM, sebelumya masih relevan dengan kondisi PT saat ini.

"Dalam uji coba PTM sebelumnya, terkait kesiapan sarana dan prasarana  termasuk vaksinasi bagi para pendidk dan tenaga pendukung sekolah dan vaksinasi bagi peserta didik itu kami sudah soroti. Untuk itu, kami meminta Pemkab Bogor  memulai PTM sekolah minimal SMP yang masuk kedalam batas umur vaksinasi yaitu 12 sampai sma di usia 16-18 tahun, lalu harus ada persetujuan orang tu, dan bagi anak usia 12-18 tahun yang belum di vaksin, belum diperbolehkan masuk namun di fasilitasi dengan penyediaan vaksinasi bagi peserta didik di sekolah-sekolah," tuturnya.

Baca Juga : Terbukti, Pemkab Bogor Sukses Turunkan Stunting di Sukaraja

Teguh melanjutkan untuk sekolah di bawah tingkat SMP, seperti SD, TK dan PAUD sebaiknya dilakukan setelah ada evaluasi terhadap efektifitas PTM ditingkat SMP dan SMA. Dia menambahkan, penting dilakukan strelilisasi sekolah dari pedagang makanan dan yang lainnya, lalu siswa harus diantar dan dijemput menuju atau pulang dari sekolah.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani