Kabupaten Cirebon Terima Program PUGAR dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Tercatat, ada dua desa yang mendapatkan program Pugar tersebut. Masing-masing Desa Muara dan Karangreja yang berada di Kecamatan Suranenggala. 

Kabupaten Cirebon Terima Program PUGAR dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

INILAHKORAN, Cirebon - Kabupaten Cirebon mendapatkan Program Pembantuan Pengembangan Usaha Garam Rakyat (Pugar). Program tersebut datang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada tahun 2023.

Tercatat, ada dua desa yang mendapatkan program Pugar tersebut. Masing-masing Desa Muara dan Karangreja yang berada di Kecamatan Suranenggala. 

Menurut Bupati Cirebon,  Imron, program Pugar merupakan salah satu strategi yang dicanangkan oleh pemerintah pusat melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Cirebon. Tujhannya, untuk meningkatkan kuantitas serta kualitas garam rakyat. 
Selain itu, tujuan program tersebut, untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas, menjamin kontinuitas serta membangun kelembagaan usaha garam rakyat. 

Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan, Dinkes Jabar Luncurkan Aplikasi CEK-List

“Empat tujuan itu dilakukan berdasarkan fakta. Terbukti, petambak garam cenderung masih berusaha secara individual dengan kepemilikan lahan yang terfragmentasi dan pemanfaatan teknologi sederhana,”  kata Imron, Kamis  28 september 2023.

Untuk itu lanjutnya, atas dasar permasalahan tersebut, diperlukan program pengintegrasian lahan yang dapat menyatukan sumber daya pemilik garam. Ini agar dapat dikelola secara terpadu.  Untuk itu, Pemkab Cirebon  menyambut baik  program tersebut. Alasannya, bisa memfasilitasi upaya pengembangan usaha garam rakyat yang diberikan untuk Kabupaten Cirebon.

“Kami berharap dengan adanya program ini, usaha pergaraman di Kabupaten Cirebon dapat berkembang dan dapat mensejahterakan masyarakat. Ini juga nantinya  dapat memberikan kontribusi dalam pencapaian target produksi garam nasional,” ungkapnya.

Baca Juga : Polisi Buru Pelaku Pembacokan Terhadap Warga di Sarijadi

Sementara Direktur Jasa Kelautan KKP, Dr. Miftahul Huda, menyebutkan, Pugar merupakan implementasi dari teknis berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Isinya, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Dia membenarkan, ada empat pendekatan dalam program tersebut.  Yakni, eningkatkan produktivitas, kualitas, kontinuitas, dan kelembagaan usaha (korporatisasi).

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti