Kajari Cirebon Respons Isu Cawe-cawe dan Bekingi OPD
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon- Dugaan cawe-cawe oknum hingga stigma pihak yang mengatasnamakan kejaksaan membekingi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mencuat dalam audiensi sejumlah elemen masyarakat dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Rabu (9/9).
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan Firma Hukum Sandekala Trimurti, Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu, Cirebon Transparan (CITRA), serta Bata Merah Nusantara (BATARA).
Mereka datang untuk menyampaikan sejumlah persoalan terkait penegakan hukum sekaligus mendorong penguatan pengawasan terhadap potensi tindak pidana korupsi di Kabupaten Cirebon.
Koordinator audiensi, Mulyadi Al Zeki, mengatakan kedatangan mereka dilatarbelakangi keresahan masyarakat terhadap dugaan adanya intervensi oknum pejabat dalam sejumlah urusan pemerintahan daerah.
“Latar belakangnya ada keresahan masyarakat atas dugaan intervensi oknum pejabat sebelumnya dalam proses mutasi di lingkungan OPD dan pengadaan proyek di Pemda Kabupaten Cirebon,” kata Zeki.
Menurut Zeki, pihaknya berharap kepemimpinan Kajari Kabupaten Cirebon yang baru dapat menjadi momentum untuk memperkuat profesionalitas dan independensi institusi kejaksaan, sekaligus membangun kembali kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin mengawal agar di era kepemimpinan Kajari yang baru, Kejaksaan Negeri Cirebon bisa bersih, profesional, dan tidak terulang kembali praktik yang mencederai wibawa institusi Kejaksaan RI,” ujarnya.
Zeki menegaskan, masyarakat sipil juga harus mendapatkan ruang untuk berpartisipasi dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Karena itu, komunikasi antara aparat penegak hukum dengan masyarakat dinilai penting untuk terus dibangun.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Kajari Kabupaten Cirebon, Agus Candra memastikan, transparansi dan keterbukaan menjadi salah satu hal utama yang akan didorong selama kepemimpinannya. Masyarakat, menurutnya, harus mengetahui perkembangan pekerjaan yang dilakukan kejaksaan.
“Hal paling utama yang harus dilakukan kejaksaan adalah bekerja secara transparan dan terbuka, serta selalu menyampaikan perkembangan dari pekerjaan yang telah dilakukan. Dengan demikian, masyarakat mengetahui apa saja yang sudah dikerjakan,” kata Kajari.
Ia juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengkritik dan memberikan masukan apabila kinerja Kejari Kabupaten Cirebon dinilai belum memenuhi harapan publik.
“Apabila kinerja kami dinilai belum sesuai, kami juga membutuhkan masukan dari masyarakat agar langkah yang dilakukan kejaksaan benar-benar mendekati harapan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Kajari, keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi bukan sekadar kebutuhan institusi. Peran masyarakat telah mendapatkan ruang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 mengenai peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
(maman suharman)
Editor : Inilahkoran

