Kanwil Kemenkum HAM Jabar Pastikan Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari

Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir direncanakan bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021. Narapidana Teroris itu dibebaskan setelah menjalani masa pidana 15 tahun di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

Kanwil Kemenkum HAM Jabar Pastikan Abu Bakar Baasyir Bebas Murni 8 Januari
istimewa

 

INILAH, Bandung - Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Abu Bakar Ba'asyir direncanakan bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021. Narapidana Teroris itu dibebaskan setelah menjalani masa pidana 15 tahun di Lapas Gunung Sindur, Bogor.

"Jadi menyangkut pembebasan ABB (Abu Bakar Ba'asyir memang direncanakan tangal 8 januari 2021 hari jumat," ucap Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Imam Suyudi saat ditemui di Kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021).

Imam mengungkapkan, selama ditahan di Lapas Gunung Sindur Abu Bakar Ba'asyir dinilai telah menjalani hukuman dengan baik. Pembebasannya pun tanpa syarat alias bebas murni.

"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur sop, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum security, gunung sindur. bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni," ungkap Imam.

Saat disinggung total remisi yang didapatkan Abu Bakar Ba'asyir. Imam menyebutkan, total pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min itu mendapatkan remisi selama 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum, dasaswarsa, khsusus, idul fitri dan remisi sakit," pungkasnya. (Ridwan Abdul Malik)

Baca Juga : Akademisi Unpad: 2.178 Kosakata Arab Terserap Bahasa Indonesia


Editor : JakaPermana