Karhutla Makin Meluas, 138 Orang Jadi Tersangka dan 68 Perusahaan Disegel
Menteri LH Muhammad Jumhur Hidayat menyebut 138 orang menjadi tersangka karhutla dan 68 perusahaan pemegang konsesi telah disegel.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Pemerintah terus memperketat penegakan hukum terhadap pelaku Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Kalimantan dan Sumatera.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan, berdasarkan laporan terbaru yang diterimanya, sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
Selain itu, pemerintah telah menyegel 68 perusahaan pemegang konsesi yang lahannya terdampak kebakaran.
"Terkait kebakaran hutan dan lahan, ada banyak tindakan investigasi yang kita jalankan. Laporan terbaru yang saya terima mencatat sudah ada 138 tersangka perorangan yang diamankan," kata Jumhur di Bandung Barat, Selasa (29/9/2026).
Menurut Jumhur, penetapan tersangka merupakan hasil rangkaian investigasi yang dilakukan aparat penegak hukum di lapangan. Penanganan tersebut menyasar pelaku perorangan maupun korporasi yang diduga terlibat dalam peristiwa karhutla.
68 Perusahaan Disegel
Jumhur mengatakan, sebanyak 68 perusahaan pemegang konsesi telah dikenai tindakan penyegelan.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam penanganan persoalan lingkungan.
"Sampai saat ini kita sudah menyegel 68 perusahaan yang memiliki konsesi. Langkah ini kita ambil karena ada asas hukum yang namanya strict liability atau pertanggungjawaban mutlak," kata Jumhur.
Menurutnya, ketika ditemukan lahan terbakar dalam area konsesi, pemerintah dapat melakukan penyegelan sembari proses verifikasi terhadap penyebab kebakaran terus dilakukan.
"Ketika terbukti di lahannya ada sekian hektare yang terbakar, kita katakan bersalah dulu. Kita segel lokasinya sambil kita memverifikasi lebih detail sebab-sebab utamanya," tegasnya.
Jumhur memastikan proses pendalaman tetap dilakukan untuk mengetahui motif maupun modus di balik setiap peristiwa pembakaran.
"Kalau tersangka perorangan maupun perusahaan yang sengaja membakar, ini terus didalami kenapa dia membakar," imbuhnya.
Pemerintah, kata dia, akan terus menjalankan pengawasan dan penindakan sekaligus melakukan pemulihan terhadap ekosistem yang terdampak.
Titik Api Mulai Menurun
Di tengah proses penegakan hukum, Jumhur menyebut intensitas titik api di sejumlah wilayah rawan mulai menurun.
Turunnya hujan dengan intensitas cukup tinggi dalam beberapa hari terakhir turut membantu meredakan kebakaran di sejumlah lokasi.
"Alhamdulillah, beberapa kali hujan sudah mulai turun sehingga membantu meredakan titik api," ujarnya.
Jumhur juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang selama satu hingga dua bulan terakhir bekerja di lapangan untuk menangani karhutla.
Menurutnya, penanganan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran kehutanan, Masyarakat Peduli Api, TNI, Polri hingga BNPB.
"Saya harus memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada mereka yang selama satu hingga dua bulan ini berjibaku di lapangan — mulai dari jajaran kehutanan, Masyarakat Peduli Api, TNI, Polri, khususnya BNPB," katanya.
Sementara itu, perkembangan penegakan hukum Polri pada 29 September menunjukkan jumlah tersangka nasional telah mencapai 196 orang berdasarkan 245 laporan polisi hingga 28 September. Data tersebut merupakan perkembangan penanganan perkara yang disampaikan Bareskrim Polri, sehingga berbeda dengan angka 138 tersangka yang disampaikan Jumhur berdasarkan laporan yang diterimanya.
Pemerintah memastikan pengawasan dan penindakan terhadap kasus karhutla akan terus dilakukan bersamaan dengan upaya pemadaman dan pemulihan ekosistem di wilayah terdampak.***
Editor : JakaPermana

