Kasus Dugaan Mafia Tanah: Geledah Kantor Kejar Aktor
JEJAK dugaan mafia tanah mulai ditelusuri penyidik. Penggeledahan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor menjadi babak baru penyelidikan kasus PTSL.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
Oleh: Reza Zurifwan
Pintu Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor di Jalan Tegar Beriman, Pakansari, Cibinong, tak sekadar menjadi jalur keluar-masuk pegawai, Rabu (9/9).
Sejak pukul 09.00 WIB, aktivitas di kantor tersebut berubah ketika aparat Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya datang membawa mandat penggeledahan.
Selama sekitar enam jam, hingga pukul 15.00 WIB, polisi menyisir sejumlah bagian kantor. Dokumen fisik dan elektronik diperiksa dan diamankan. Sejumlah perangkat seperti mesin tik, komputer, dan printer turut dibawa untuk kepentingan penyelidikan.
Penggeledahan itu tidak berhenti di kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. Dua lokasi lain di Kecamatan Bojonggede juga menjadi sasaran aparat.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan langkah tersebut berkaitan dengan dugaan praktik mafia tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Hari ini kami menggeledah Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan dua lokasi lainnya di Kecamatan Bojonggede. Banyak dokumen fisik maupun elektronik yang sudah kami amankan, termasuk mesin tik, komputer, printer dan lainnya,” tutur Dermawan kepada wartawan, Rabu (9/9).
Di balik tumpukan dokumen yang dibawa keluar dari kantor itu, polisi sedang menelusuri dugaan pemalsuan warkah tanah. Dokumen yang semestinya menjadi dasar administrasi pertanahan tersebut diduga dipalsukan dalam proses penerbitan sertifikat.
Dugaan tersebut kemudian berujung pada pembatalan 52 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan produk PTSL. Sertifikat-sertifikat tersebut dibatalkan karena proses pendaftarannya dinilai dilakukan secara tidak sah.
Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan program PTSL di Kecamatan Bojonggede pada 2019. Saat itu, sekitar 10.000 SHM diterbitkan melalui program tersebut.
Angka tersebut membuat perkara yang sedang diselidiki bukan persoalan kecil. Polisi kini mencoba memilah satu per satu dokumen dan menelusuri bagaimana proses administrasi pertanahan itu berjalan hingga muncul dugaan pemalsuan.
Dokumen yang diamankan dari lokasi penggeledahan kemudian dibawa ke Mako Polda Metro Jaya. Untuk mengangkut barang bukti tersebut, polisi menggunakan kendaraan milik Satuan Brimob.
Penyelidikan perkara ini sendiri bukan baru dimulai ketika penggeledahan dilakukan. Polisi telah menelusurinya sejak Desember 2025.
Selama proses tersebut, sekitar 50 orang telah diperiksa atau dimintai klarifikasi. Mereka berasal dari berbagai unsur yang berkaitan dengan proses PTSL, mulai dari pihak yang melakukan justifikasi tanah, kelompok masyarakat (Pokmas), aparatur desa, aparatur kecamatan hingga pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. (gin)
Editor : Inilahkoran

