Kasus Korupsi SMAN 10 Bandung Masuk Meja Hijau, Tiga Terdakwa Jalani Sidang
Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 10 Bandung tahun anggaran (TA) 2020, Rabu (26/4/2024).
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 10 Bandung tahun anggaran (TA) 2020, Rabu (26/4/2024).
Ada tiga orang yang duduk sebagai terdakwa, mereka Ade Suryaman (AS) Kepala Sekolah SMAN 10 Bandung, Asep Nendi (AN) selaku bendahara sekolah dan Ervan Fauzi Rakhman (EFR) pihak swasta. Oleh JPU, mereka didakwa melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 664 juta.
Pada dakwaannya, tindak pidana korupsi ini berawal dari Ade Suryaman ditemui Ervan Fauzi Rakhman pada sekitar tahun 2017. Mereka membahas soal proyek pengadaan barang/jasa di SMAN 10 Bandung. Singkatnya, Ade merekomendasikan Ervan untuk menemui Asep Nendi selaku bendahara sekolah.
“Bahwa setelah mendapat persetujuan secara tidak langsung dari Ade Suryaman, kemudian Ervan Fauzi Rakhman menemui Asep Nendi dengan maksud untuk membicarakan kelanjutan menjadi penyedia pada pengadaan barang/jasa di SMA Negeri 10 Bandung,” kata JPU Imam Muslihat saat membacakan dakwaannya.
Asep pun meminta kepada Ervan adanya meminta fee kepada Ervan sebesar 10 persen untuk setiap penunjukan pengadaan yang dilakukan di SMAN 10 Bandung.
Setelah kesepakatan itu terjalin, Asep Nendi meminta kepada Ervan untuk menyediakan rekening penampungan dana BOS SMAN 10 Bandung. Pada 2020, SMA tersebut tercatat menerima kucuran dana BOS sebesar Rp 2,28 miliar.
Dari setiap pencarian dana bos itu Ervan mendapat fee 7 persen per transaksi yang masuk ke rekening. Uang itupun diberikan kepada Asep Nendi, dengan dalih proses pembelanjaan akan dilakukan sendiri oleh pihak sekolah.
“Bahwa Ervan Fauzi Rakhman menyanggupi untuk menyediakan peminjaman rekening perusahaan dan terdakwa Ervan Fauzi Rakhman menyediakan 5 perusahaan berbeda termasuk perusahaan miliknya,” ucap JPU Imam Muslihat.
Untuk melancarkan praktik korupsinya, dibuat 32 transaksi fiktif yang dikoordinir Asep Nendi kepada 5 perusahaan yang dibuat Ervan dengan nilai Rp 469 juta. Dari transaksi fiktif tersebut, Ervan disinyalir kecipratan uang haram Rp 32,8 juta, sedangkan sisanya diserahkan kepada Asep Nendi.
Asep, Ervan dan Ade Suryaman pun membuat bon atau kwitansi sendiri. Bon ini kemudian ditandatangani Asep Nendi selaku bendahara sekolah dan Ade Suryaman selaku Kepsek SMAN 10 Bandung.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asep Nendi bersama Ervan Fauzi Rakhman dan Ade Suryaman telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 664.536.347 (Rp 664 juta),” ucap Imam Muslihat.
Ketiganya pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.
Setelah pembacaan dakwaan tersebut, Ade Suryaman cs nampak pasrah. Melalui pengacaranya masing-masing, mereka memutuskan tidak mengajukan eksepsi atas kasus korupsi yang menjerat ketiganya.
Sidang yang diketuai Gunawan Tri Budiono pun akan dilanjutkan pada Rabu (3/7/2024) pekan depan. Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. ***
Editor : JakaPermana

