Skandal Dispensasi Kawin di Sumedang: Dua ASN Diduga Terima Suap dari Orang Tua Pengantin di Bawah Umur
Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi terkait pengurusan dan penerbitan Penetapan Dispensasi Kawin bagi calon pengantin di bawah umur tanpa proses persidangan resmi di Pengadilan Agama Sumedang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi terkait pengurusan dan penerbitan Penetapan Dispensasi Kawin bagi calon pengantin di bawah umur tanpa proses persidangan resmi di Pengadilan Agama sumedang.
Sidang dugaan suap terkait penerbitan penetapan disepensasi kawindigelar di ruang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jalan Surapati, Kota Bandung, pada Senin (13/10/2025), menghadirkan dua terdakwa yakni Apet Hermawan dan Nana Sujana.
Apet Hermawan diketahui merupakan pegawai negeri yang bertugas sebagai Pengadministrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara. Sementara terdakwa lainnya, Nana Sujana, menjabat sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Sumedang Kelas 1A. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan jabatan dengan cara menerbitkan Penetapan Dispensasi Kawin tanpa melalui mekanisme persidangan yang sah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apet Hermawan disebut selama periode 2021 hingga 2024 telah memanfaatkan posisinya di KUA untuk mengurus dan menerbitkan dokumen dispensasi kawin palsu. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat pendaftaran pernikahan bagi calon pengantin berusia di bawah 19 tahun, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam praktiknya, Apet meminta sejumlah uang dari orang tua calon pengantin dengan dalih biaya pengurusan dispensasi, dengan ancaman pernikahan tidak dapat dilangsungkan bila tidak membayar. Dari perbuatannya, Apet bersama Nana Sujana menerima uang sebesar Rp46.800.000 dari para pihak yang dilayani secara tidak resmi tersebut.
Sementara itu, terdakwa Nana Sujana yang menjabat sebagai Panitera Pengganti di Pengadilan Agama Sumedang, diduga membuat dan mengeluarkan penetapan dispensasi kawin tanpa sidang resmi. Dokumen itu kemudian digunakan di berbagai KUA di Kabupaten Sumedang untuk menikahkan calon pengantin di bawah umur. Dalam kurun waktu yang sama, Nana diduga menerima gratifikasi senilai Rp1.421.700.000 dari para orang tua dan calon pengantin, dengan dalih biaya administrasi pengurusan dispensasi. Uang tersebut diterima karena terdakwa memiliki kewenangan dalam jabatannya dan berhubungan langsung dengan tugas sebagai aparatur pengadilan.
Sidang hari ini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Sejumlah saksi yang dihadirkan di antaranya para lebe (pembantu urusan pernikahan) dan beberapa orang tua yang pernah mengurus dispensasi kawin melalui kedua terdakwa.
Salah satu saksi, Sadili, lebe dari Desa Cibitung, mengaku telah mengurus pernikahan di bawah umur sebanyak 54 kali sejak 2021 hingga 2024. Ia menyampaikan bahwa setiap pengurusan dilakukan dengan menemui terdakwa Nana di pengadilan dan menyerahkan uang sebesar Rp500.000, yang dibagi Rp300.000 untuk Nana dan Rp200.000 untuk dirinya.
Saksi lain, Dadan, lebe dari Desa Sirnamulya, juga mengaku kerap membantu warga mengurus dispensasi kawin melalui terdakwa Apet. Biaya pengurusan, kata Dadan, berkisar antara Rp600.000 hingga Rp800.000, tergantung waktu penyelesaiannya. Dari jumlah itu, sebagian diberikan kepada terdakwa dan sebagian ia ambil sebagai imbalan.
Sementara saksi Herlinawati, salah satu orang tua calon pengantin, mengaku membayar Rp1.250.000 untuk mengurus dispensasi kawin anaknya yang saat itu berusia 17 tahun dan sedang hamil di luar nikah. Ia menyebut seluruh proses pengurusan hingga pernikahan rampung dalam waktu sembilan hari.
“Waktu itu pengurusannya sampai bisa menikah sembilan hari. Diurusin semuanya, dengan biaya Rp 1.250.000. Rp 350.000 untuk transportasi dan Rp 900 ribu untuk pengurusan dispensasi,” katanya.
Menurut JPU, tindakan kedua terdakwa melanggar ketentuan hukum yang mengatur batas usia perkawinan dan tata cara pengajuan dispensasi kawin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019. Selain itu, keduanya juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menerima gratifikasi yang dianggap sebagai suap dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.035.610.000 yang seharusnya menjadi penerimaan resmi negara melalui Pengadilan Agama Sumedang.
Editor : Ahmad Sayuti

