Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Cimahi Tahun Ini Kembali Meningkat, BNN Kota Cimahi Tangani Puluhan Pasien Rehab
Badan Narkotika Nasional BNN Kota Cimahi kembali mencatat adanya peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya atau napza di wilayahnya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cimahi - Badan narkotika Nasional BNN Kota Cimahi kembali mencatat adanya peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya atau napza di wilayahnya.
Berdasarkan data 2025, sebanyak 60 orang penyalahguna narkotika tengah menjalani rehabilitasi rawat jalan dan 4 orang lainnya harus melakukan rawat inap.
Sementara, pada 2024 BNN Kota Cimahi juga mencatat lebih dari 80 persen warganya berisiko terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba dan sebagian besar merupakan kalangan muda.
"Tahun 2025 ini, ada beberapa klien yang datang secara sukarela dan ada juga yang kompulsori, yakni datang setelah ditangkap aparat kepolisian," kata Kepala BNN Kota Cimahi Yulius Amran, Kamis 12 Juni 2025.
"Sekarang ada sekitar 4 orang yang dirawat inap, dan sekitar 60 orang menjalani rawat jalan," sambungnya.
Yulius menyebut, ada tiga jenis narkotika yang kerap disalahgunakan di Kota Cimahi, yakni shabu, sintetis dan ganja.
"Tiga zat ini menjadi fokus utama dalam program pengurangan risiko dan rehabilitasi," ujarnya.
Yulius menjelaskan, para pengguna yang datang ini bukan berstatus sebagai tersangka melainkan sebagai klien. Sementara pengedar, tentu proses hukumnya bakal berbeda.
Mayoritas pengguna yang datang ke BNN akan menjalani proses rehabilitasi, bukan diproses secara hukum.
"Yang ada adalah proses pemulihan dan penyembuhan. Nanti ada pertemuan, tergantung perawat dan dokter, mau berapa kali pertemuannya, nanti dilihat di sini," jelasnya.
Yulius menyebut, untuk jenis rehabilitasi dibagi berdasarkan tingkat penyalahgunaan mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
"Untuk pasien dengan kategori ringan dan sedang, mereka bakal menjalani rawat jalan. Namun, jika sudah masuk kategori berat, maka akan dilakukan rawat inap," sebutnya.
Yulius tak memungkiri adanya kendala dalam menangani pasien Napza rawat inap lantaran tidak didukung BPJS Kesehatan.
"Karena NAPZA itu dianggap penyakit yang dibuat oleh orang itu sendiri, bukan penyakit yang datang begitu saja," ujarnya.
Kendati begitu, terang Yulius, program rehabilitasi tetap bisa berjalan dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya, ada beberapa tempat seperti di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat bisa menjadi rujukan untuk rawat inap dengan syarat adanya rekomendasi dan ketersediaan tempat.
"Yang penting ada tempatnya untuk rawat inap. Kalau tempatnya ada tentu enggak ada masalah karena harus pesan dulu. Jadi program rehabilitasi di BNN bersifat sukarela dan tanpa ancaman hukum," terangnya.
"Mereka datang ke sini sebagai volunteer, tidak harus ketakutan. Karena di sini tidak akan ada proses hukum, yang ada adalah proses rehabilitasi pemulihan hidup, gaya hidup, kejiwaan," tegasnya.
Tak hanya itu, lanjut Yulius, BNN Kota Cimahi juga menyediakan berbagai fasilitas pendukung rehabilitasi seperti Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN), ruang konseling, ruang test urine, ruang laktasi, ruang perawatan, serta tenaga medis seperti dokter umum dan psikolog.
"Fasilitas khusus seperti kursi roda juga tersedia bagi penyandang disabilitas," ujarnya.
Yulius mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan atau membawa anggota keluarga yang terlibat penyalahgunaan narkoba ke BNN Kota Cimahi untuk mendapatkan penanganan yang tepat tanpa takut akan konsekuensi hukum.
"Jadi, kalau ada keluarganya atau temannya, bisa langsung datang ke sini. Bisa melakukan rehabilitasi di sini," tandasnya.
Editor : Doni Ramdhani


