KBB Sempat Tercatat 20 Desa dengan Risiko Stunting, Begini Penjelasan Dinas Kesehatan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan tidak ada lagi desa lokus stunting mulai tahun 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memastikan tidak ada lagi desa lokus stunting mulai tahun 2026.
Hal ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menghapus istilah tersebut, setelah sebelumnya pada 2025 ada 20 desa yang ditetapkan sebagai lokus berdasarkan data per desa tentang balita berisiko stunting yang masuk ke aplikasi Bangda dan diurutkan menjadi 20 prioritas teratas.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Enung Masruroh mengatakan, sebaran kasus berisiko stunting tersebar merata di seluruh KBB dan tidak terkonsentrasi hanya di wilayah perkotaan atau perdesaan saja.
"Puluhan wilayah tersebut meliputi Desa Cihampelas, Tanjungwangi, Pataruman, Cipada, Citatah, Rajamanadala Kulon, Mandalasari, Ciptaharja, Gunungmasigit, Cibenda, Sirnagalih dan Kertawangi," sebutnya.
"Kemudian, Gununghalu, Tanimulya, Campakamekar, Cihanjuang, Cihideung, Saguling, Mekarwangi dan Weninggalih," tambahnya.
Enung menilai, faktor perilaku juga menjadi penyebab penting, selain itu sanitasi lingkungan seperti kualitas air dan ketersediaan jamban juga berkaitan erat dengan risiko stunting karena dapat menyebabkan diare dan gangguan kesehatan lainnya.
"Penanganan stunting tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan saja. Berbagai bidang dalam dinas sendiri terlibat, seperti imunisasi di bidang Pengendalian Penyakit Menular (P2P), jaminan kesehatan di bidang Kesehatan Jaminan Sosial (Yankes), serta promosi kesehatan melalui Program Kesehatan Masyarakat (Promkes)," bebernya.
Selain itu, lanjut Enung, penanganan juga melibatkan dinas lain seperti Dinas Keluarga Berencana (KB) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk ketersediaan sarana sanitasi.
"Untuk balita yang berisiko stunting akan dirujuk ke rumah sakit untuk diperiksa oleh spesialis anak," ucapnya.
"Hanya dokter spesialis anak yang dapat menetapkan diagnosis stunting secara pasti, membedakannya dengan kondisi pendek akibat faktor genetik," imbuhnya.
Bagi anak yang sudah terdiagnosis stunting, terang Enung, bakal diberikan penanganan sesuai dengan kondisi, termasuk pengobatan penyakit penyerta seperti Tuberculosis (TBC) dan pemberian Pangan Khusus untuk Kebutuhan Medis (PKMK) yang harus didapatkan dengan resep dokter.
"Untuk anak di bawah usia 2 tahun, kita masih bisa mengejar agar tidak terjadi stunting," katanya.
Sedangkan untuk anak di atas 2 tahun, upaya dilakukan untuk mengoptimalkan tumbuh kembangnya dan menjaga status gizinya.
"Target penurunan stunting tahun 2026 mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) 5 tahunan Dinas Kesehatan KBB, dengan angka yang akan ditentukan berdasarkan data resmi dalam renstra tersebut, yakni 25,14 persen," tandasnya. ***
Editor : JakaPermana

