KDM Bentuk Tim Khusus Awasi Tambang Ilegal

Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi mengaku akan membentuk tim khusus, guna mengawasi aktivitas tambang ilegal.

KDM Bentuk Tim Khusus  Awasi Tambang Ilegal
Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi mengaku akan membentuk tim khusus, guna mengawasi aktivitas tambang ilegal.

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Terpilih Dedi Mulyadi mengaku akan membentuk tim khusus, guna mengawasi aktivitas tambang ilegal.

Tim ini sambung KDM, sapaan Dedi Mulyadi, yang akan memutuskan tindakan seperti apa yang akan diberikan kepada oknum pelaku penambangan ilegal di Jabar.

"Untuk penambang ilegal, kan sudah ditutup oleh aparat kepolisian dan Satpol PP. Selanjutnya, kami akan buat tim. Apakah proses hukumnya akan arah kemana. Apakah pidana umum atau pidana khusus. Nanti tim yang memutuskan," kata KDM di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 22 Januari 2025.

Sebelumnya, KDM mengaku akan menata kembali tata ruang di Jabar supaya sesuai dengan pemanfaatannya. 

Hal itu mengemuka, pada pertemuan antara KDM bersama empat kepala OPD Jabar di Bumi Pakuan, Subang yang ditayangkan dalam channel YouTube Dedi Mulyadi, Senin (20/1/2025) lalu.

Hadir saat itu Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah, Kepala Inspektorat Jabar Eni Rohyani, Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati.

Dikatakan Dedi, menghadapi kegiatan penambangan itu tidak bisa lagi memakai cara berpikir akademik. Pemerintah harus memiliki nyali atau keberanian. Dedi sendiri ingin memulainya dalam penataan ulang tata ruang di Jabar.

"Kenapa saya ngomong harus merubah tata ruang karena faktanya saya melihat di lapangan ini tata ruang kita ini enggak nyambung.
ada daerah pinggir jalan pada ditambang padahal itu jalan nasional, jalan strategis. Lalu ada daerah persawahan irigasi teknis berubah jadi pemukiman jadi industri, 
ada daerah hutan dibuka kan ini enggak bisa," kata dia.

Ke depan lanjut KDM, tata ruang terutama kawasan tambang harus dievaluasi karena bisa jadi bahwa penambangan itu terjadi pada daerah berizin, tetapi dari sisi aspek pelayanan lingkungan berdampak. 

Kemudian beririsan dengan penunjang pengembangan pariwisata, penunjang pengembangan industri yang ternyata sudah tidak menunjang lagi.

"Itu kan bisa dilihat kita enggak konsisten satu sisi daerah ini ditetapkan parawisata tapi tiap Sabtu Minggu banyak mobil berbaris menuju arah wisata itu tetapi mobil itu harus bertaruh nyawa dengan mobil kontainer bahasa orang toronton kan gitu loh, karena disitu kita izinkan juga penambangan kan kita ini agak ngawur," ungkapnya.

Sehingga pihaknya harus merubah tata ruang untuk membuat kepastian hukum wilayah.

"Kemudian di tambang resmi Itu bisa jadi antara izin dan tambangnya beda. Izinnya 5 hektar nambangnya 30 atau izinnya di sini nambangnya di situ kan di dunia pertambangan kita udah enggak aneh itu. 
Yang berikutnya di dunia tambang adalah manipulasi data produksinya sekian bayar pajaknya cuma sekian itu kan yang terjadi jumlah produksi antara produksi dengan pajaknya jauh jomplang," ucapnya.

Yang terakhir adalah sudah tambang ilegal dan tidak bayar pajak. Artinya menimbulkan kerusakan lingkungan, tidak ada jaminan reklamasi dan membuat infrastruktur publik hancur tetapi pelaku menikmati uang banyak. Pasalnya karena dia terbebas dari berbagai kepentingannya sehingga wajar dan menjual barang murah.

"Maksudnya saya kan mudah-mudahan tidak ada perubahan kan pelantikan berarti dimulai tanggal 7 Februari kita sudah punya rencana kerja. Rencana kerjanya adalah bahwa apa yang akan kita lakukan terhadap penambangan, apa yang kita lakukan terhadap penambangan resmi yang nakal," katanya.

Menurut dia, ada dua yang dilakukan pendekatannya yaitu pendekatan undang-undang lingkungan atau pendekatan perizinan tindak pidana tertentu yang tidak sanksinya.

"Tetapi yang paling kena dalam mengatasi penambangan itu menurut saya adalah pelajaran penting dari kasus timah (suaminya sandra Dewi) yang kondisinya kontroversi kasus timah itu itu kan sebenarnya itu penerapan baru dalam hukum di Indonesia dimana kejahatan lingkungan dalam bentuk penambangan gelap, penambangan ilegal atau pengelolaan timah ilegal itu dibidik dengan pasal korupsi," ungkapnya.

Sudut pandangnya adalah kerugian negara. Kerugian negaranya dihitung oleh dua hal kajian yakni kerugian hancurnya ekosistem, yang kedua adalah hilangnya pendapatan negara.

"Menurut saya ini adalah pembelajaran penting karena ini kejahatan lebih jahat daripada orang ngambil korupsi APBD. Sehingga bagaimana cara menghitungnya nanti kita coba melibatkan ahli dari IPB, ITB, Unpad. Kemudian dalam proses itu mereka nanti biarkan hukum yang memutus berapa yang harus mereka bayar," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Jabar Ai Saadiyah menambahkan, terkait perizinan pertambangan di Indonesia sangat dinamis. Pendelegasian terhadap provinsi itu pun dibatasi dengan kewenangan yang sangat terbatas. 

"Jadi misalnya undang-undang 3 tahun 2020, perizinan memang betul itu ditarik seluruhnya ke pusat. Kemudian sebagian dari kewenangan provinsi melalui Perpres 55 Tahun 2022 ini diserahkan kepada provinsi tetapi itu pun sebagian untuk provinsi yaitu MBLB atau mineral bukan logam dan bantuan atau mungkin zaman dulu dikenal dengan galian C," katanya.

Terkait dalam penyelenggaraan urusannya ternyata dari tiga aspek pengusahaan, teknik dan lingkungan. ESDM hanya diberikan kewenangan terkait pengusahaannya saja atau administrasi terkait dengan perizinannya termasuk pembinaan pengawasannya.

"Jadi saat ini pun di dalam proses perizinannya terkait dengan teknik dan lingkungannya kita tetap harus selalu meminta pertimbangan dan arahan dari direktorat jenderal minerba Kementerian SDM. Jadi memang sangat terbatas sekali kewenangan yang dimiliki oleh kita. Itulah yang membuat kami juga agak sulit untuk bergerak," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana